Pada kesempatan kali ini, kami ingin memberitahukan informasi penting terkait batas akhir pengusulan bantuan PKH tambahan sebesar Rp500.000, namun perlu dicatat bahwa hal ini hanya berlaku di daerah tertentu, khususnya di Provinsi Jawa Timur.
Mari kita simak informasi lengkapnya.
Bantuan PKH Tambahan di Provinsi Jawa Timur
Bantuan PKH tambahan atau yang sering disebut PKH Plus dengan nominal Rp500.000 ini merupakan program tambahan yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH reguler yang memenuhi kriteria tertentu.
Program ini diatur oleh pemerintah daerah Provinsi Jawa Timur untuk mendukung KPM PKH reguler, terutama yang tergolong lansia (usia 70 tahun ke atas) dan terdaftar dalam Database Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Syarat-syarat Pengusulan:
– KPM PKH reguler yang masih aktif dan memenuhi kriteria usia lansia.
– KPM harus memiliki e-KTP dan terdaftar dalam kartu keluarga wilayah Provinsi Jawa Timur.
– Direkomendasikan oleh instansi terkait di kabupaten atau kota setempat dengan surat pengantar yang sah.
Daerah yang Mendapatkan Kuota Tambahan:
Pengusulan bantuan PKH tambahan sebesar Rp500.000 per triwulan ini tersedia di 13 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur, antara lain:
Kabupaten Blitar
Kabupaten Banyuwangi
Kabupaten Tulungagung
Kabupaten Sidoarjo
Kota Madiun
Kota Kediri
Kota Blitar
Kota Malang