Perhitungan tersebut berlaku untuk semua golongan, sehingga yang membedakan nominal tunjangan pangan bukanlah jabatan yang dimiliki, melainkan jumlah keluarga yang ditanggung. Ini menunjukkan pendekatan yang adil dari pemerintah dalam mendistribusikan tunjangan ini.
Nilai tunjangan pangan pada pencairan THR 2024 tidak akan terpengaruh oleh kenaikan harga beras atau pun kenaikan gaji pokok.
Ini mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 1982, di mana tunjangan pangan telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan seharga 10 kg beras pada saat itu.
Meskipun terdapat perbedaan harga beras antara tahun 1982 dengan saat ini, pemerintah belum memberikan kenaikan tunjangan pangan.
Namun, dengan adanya kenaikan gaji pokok sebesar 12 persen, diharapkan dapat mencukupi kebutuhan beras bagi para pensiunan sehingga kesejahteraan tetap terjaga.
Pencairan THR bagi pensiunan tidak hanya menjadi momen yang dinantikan, tetapi juga menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk memastikan kesejahteraan para pensiunan di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah.