JAKARTA – Di tahun 2023 ini, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) mengganti Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) atau BLT –DD dengan BLT Kemiskinan Ekstrem.
Hal ini merupakan respon dari kasus Covid 19 ditanah air yang telah mereda di tahun sebelumnya.
Diketahui, dulunya bantuan ini diperuntukkan untuk masyarakat di desa atau kelurahan yang terdampak pandemi Covid -19 beberapa tahun ini yang tidak tercover oleh bantuan regular dari Kemensos dan Pemda setempat.
Dikarenakan tidak tinggi lagi kasus Covid di tanah air, maka bergantilah menjadi BLT-Kemiskinan Ekstrem.
Mekanisme Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini akan sama.
Letak perbedaanya hanya pada kuota penerima yang tidak sebanyak dulu. Diperkirakan hanya 50 persen saja.
Masyarakat akan mendapatkan bantuan Rp300.000 per bulan, dengan total Rp3.600.000 per tahun yang diambil dari dana desa atau kelurahan.
Disalurkan per 3 bulan sekali atau setiap bulan tergantung kesepakatan masyarakat yang ada didesa atau kelurahan tersebut.
Akan tetapi biasanya akan disalurkan per 3 bulan Rp900.000.
Sebagai tambahan informasi, untuk tahap 3 akan disalurkan pada bulan Juni, dengan alokasi April, Mei, dan Juni.
Masyarakat bisa mengajukan diri untuk mendapatkan bansos ini.
Dengan cara mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat.
Apabila masuk dalam 5 tipe warga ini, kamu bisa diajukan namanya sebagai penerima melalui Musyawarah Desa (Musdes).
Lalu apa indikator bagi masyarakat kategori miskin ekstrem?
Warga miskin ekstrem adalah penduduk yang berpendapatan di bawah per kapita per hari.
Lebih sederhananya, setara Rp9.089 per hari dengan ciri berikut ini!
1. Keluarga Miskin yang berdomisili di desa bersangkutan
Persaratan utama adalah mereka yang mendapatkan bansos ini adalah mereka keluarga miskin, bahkan rentan miskin yang tinggal di desa atau kelurahan tersebut.
Dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) di desa atau kelurahan itu.
Disamping itu, penerima juga bukan merupakan ASN/TNI/Polri aktif maupun pensiun, dan pegawai swasta ddengan gaji bulanan standar UMR/UMP.
2. Keluarga miskin kategori miskin ekstream
Warga yang berpendapatan di bawah per kapita setara Rp9.089 per hari.
Dengan pendekatan kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran.
3. Keluarga dengan pengurus rumah tanggal tunggal lanjut usia
Kemudian bantuan ini diprioritaskan untuk keluarga yang memiliki anggota keluarga dengan kategori lansia, mupun pengurus rumah tangga yang merupakan lansia tunggal di dalam KK.
Adapun patokan untuk lansia berumur 60 tahun keatas.
Diutamakan keluarga tersebut berpendapatan rendah dibuktikan dengan kekurangan dalam pemenuhan makanan sehari-hari.
4. Keluarga terdapat difabel/disabilitas
Keluarga miskin dengan kategori ekstrem mempunyai anggota keluarga difabel atau disabilitas.
Bisa juga kaum difabel yang merupakan keluarga tunggal didalam KK, maupun pengurus atau kepala keluarga didalam KK mereka.
Dengan indikator difabel sejak lahir, ataupun karena kecelakaan. Baik berat maupun ringan.
5. Keluarga yang terdapat anggota rentan sakit
Selanjutnya adalah keluarga yang memiliki pengurus atau anggota keluarga rentan sakit, atau sakit menahun.
Memiliki keterbatasan untuk pengobatan, dan pemenuhan makan sehari-hari.
Sehingga, dengan mendapatkan bantuan ini bisa mengurangi beban keluarga tersebut dalam pemenuhan makan sehari-hari.
Begitulah infromasi singkat yang bisa dibagikan.
Semoga dapat dimengerti! *