Cair Lagi Bansos Dengan Nominal Rp2,2 Juta Bagi KPM Kriteria Khusus Ini Saja! Kriteria Apakah Itu?

- Editor

Minggu, 23 Juni 2024 - 01:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi Bantuan Sosial untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Kriteria Khusus

Pemerintah terus berupaya memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk bantuan khusus bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan kriteria tertentu.

Bagi KPM yang memenuhi kriteria khusus ini, bantuan yang diberikan memiliki nominal yang cukup besar, yaitu sebesar Rp2.250.000.

Bantuan ini ditujukan untuk mendukung pendidikan anak-anak dalam keluarga tersebut.

Nominal Bantuan

Jumlah total bantuan yang akan diterima oleh KPM dengan kriteria khusus ini adalah sebesar Rp2.250.000.

Jumlah ini terdiri dari:

– Rp450.000 untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD)

– Rp1.800.000 untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)

Bantuan ini diberikan dalam rangka Program Indonesia Pintar (PIP), yang bertujuan untuk memastikan bahwa anak-anak dari keluarga kurang mampu dapat tetap melanjutkan pendidikan mereka tanpa terkendala masalah biaya.

Kriteria Penerima Bantuan

Tidak semua KPM dapat menerima bantuan ini. Bantuan sebesar Rp2.250.000 ini hanya diberikan kepada KPM yang memiliki anak yang bersekolah di jenjang SD dan SMA serta terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP).

KPM yang memenuhi kriteria tersebut akan mendapatkan pencairan dana langsung dari pemerintah.

Rincian Bantuan

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah rincian bantuan yang diberikan:

Berita Terkait

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima
FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024
PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024
PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru
SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…
Berapa Nominal dan Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan Oleh PNS dan Pensiunan? Jawab Sesuai UU Terbaru
KABAR PENTING! Ternyata Begini Aturan Tunjangan Anak Pensiunan PNS Jika Tidak Berhak Lagi?
KABAR BAHAGIA! Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp4 Juta hingga Rp8 Juta Sesuai PMK Terbaru!

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:11 WITA

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:07 WITA

FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:04 WITA

PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:00 WITA

PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru

Sabtu, 6 Juli 2024 - 06:57 WITA

SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…

Berita Terbaru