“Pembayaran dilakukan bersamaan dengan gaji bulan Maret 2024, tanggal 1 Maret 2024. Pembayaran tersebut termasuk rapel selisih untuk gaji Januari dan Februari,” tambah Kemenkeu.
Kenaikan gaji PNS, TNI-Polri merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di berbagai bidang.
Selain gaji pokok, ASN juga berhak menerima sejumlah tunjangan, seperti tunjangan keluarga, jabatan fungsional, kinerja, dan tunjangan lainnya.
Kenaikan gaji PNS, TNI-Polri juga berdampak positif bagi perekonomian nasional, karena dapat meningkatkan daya beli dan konsumsi masyarakat.
Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang sedang berusaha pulih dari dampak pandemi Covid-19. ***