Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat kabar gembira di awal tahun 2024.
Pasalnya, gaji PPPK mengalami kenaikan sebesar 8 persen berlaku mulai 1 Januari 2024.
Kenaikan gaji PPPK ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Peraturan Pemerintah tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa kenaikan gaji PPPK bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Namun, kenaikan gaji PPPK ini baru akan cair pada bulan Maret 2024. Hal ini karena proses administrasi dan penyesuaian anggaran yang membutuhkan waktu.
PPPK yang berhak mendapatkan kenaikan gaji adalah yang telah bekerja minimal 6 bulan pada tahun 2023.
Besaran gaji PPPK 2024 diatur berdasarkan golongan 1-17 serta masa kerja golongan (MKG) dari 0 sampai maksimal 33 tahun.
Berikut daftar rincian gaji PPPK 2024: