Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Cair Mei, Begini Besaran Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Janda Duda sesuai PP 8 Tahun 2024

Alhamdulillah, Presiden Jokowi Resmi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun Ini. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi).

Pada bulan Mei 2024, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus janda duda akan menerima kenaikan gaji berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang baru saja diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo.

PP ini menetapkan rincian gaji pensiunan PNS terbaru, menggantikan PP sebelumnya yaitu PP Nomor 18 Tahun 2019.

Menurut PP terbaru, gaji pensiunan PNS janda duda akan mengalami kenaikan sebesar 12 persen.

Besaran gaji tersebut bervariasi berdasarkan golongan dan tingkatan jabatan pada saat masih aktif sebagai PNS.

Berikut adalah rincian besaran gaji pensiunan PNS janda duda untuk berbagai golongan:

Golongan I A, I B, I C, I D: Rp1.264.300

Golongan II A: Rp1.266.300 – Rp1.367.100

Golongan II B: Rp1.264.300 – Rp1.367.100

Golongan II C: Rp1.264.300 – Rp1.425.000

Golongan II D: Rp1.264.300 – Rp1.485.300

Golongan III A: Rp1.264.300 – Rp1.647.100

Golongan III B: Rp1.264.300 – Rp1.716.800

Golongan III C: Rp1.264.300 – Rp1.789.400

Golongan III D: Rp1.264.300 – Rp1.865.100

Golongan IV A: Rp1.264.300 – Rp1.944.000

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: