Pada bulan Mei 2024, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus janda duda akan menerima kenaikan gaji berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang baru saja diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo.
PP ini menetapkan rincian gaji pensiunan PNS terbaru, menggantikan PP sebelumnya yaitu PP Nomor 18 Tahun 2019.
Menurut PP terbaru, gaji pensiunan PNS janda duda akan mengalami kenaikan sebesar 12 persen.
Besaran gaji tersebut bervariasi berdasarkan golongan dan tingkatan jabatan pada saat masih aktif sebagai PNS.
Berikut adalah rincian besaran gaji pensiunan PNS janda duda untuk berbagai golongan:
Golongan I A, I B, I C, I D: Rp1.264.300
Golongan II A: Rp1.266.300 – Rp1.367.100
Golongan II B: Rp1.264.300 – Rp1.367.100
Golongan II C: Rp1.264.300 – Rp1.425.000
Golongan II D: Rp1.264.300 – Rp1.485.300
Golongan III A: Rp1.264.300 – Rp1.647.100
Golongan III B: Rp1.264.300 – Rp1.716.800
Golongan III C: Rp1.264.300 – Rp1.789.400
Golongan III D: Rp1.264.300 – Rp1.865.100
Golongan IV A: Rp1.264.300 – Rp1.944.000