Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Cair Mei, Begini Besaran Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Janda Duda sesuai PP 8 Tahun 2024

Alhamdulillah, Presiden Jokowi Resmi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun Ini. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi).

Golongan IV B: Rp1.264.300 – Rp2.026.200

Golongan IV C: Rp1.285.900 – Rp2.112.000

Golongan IV D: Rp1.340.300 – Rp2.201.300

Golongan IV E: Rp1.397.000 – Rp2.294.400

Dengan demikian, di bulan Mei 2024, pensiunan PNS janda duda akan menerima gaji sesuai dengan golongan dan tingkatan jabatan yang mereka miliki saat masih aktif sebagai PNS.

Kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pensiunan ASN di Indonesia. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: