Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Cair Oktober, Inilah Persyaratan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 dan 4 Tahun 2024

Pada kesempatan kali ini, kami akan membagikan informasi penting terkait dunia pendidikan, khususnya mengenai pencairan tunjangan sertifikasi guru pada triwulan 3 dan 4 tahun 2024.

Informasi ini sangat relevan bagi para guru PNS, PTKK, dan honorer di seluruh Indonesia yang terus berjuang mencerdaskan anak bangsa.

Pencairan Tunjangan Sertifikasi

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, tunjangan sertifikasi guru akan dibayarkan kembali pada bulan Oktober mendatang.

Tunjangan ini akan mencakup pembayaran triwulan 3 dengan nominal yang sama seperti triwulan 1 dan 2.

Kecuali ada kenaikan gaji yang dapat mempengaruhi besaran tunjangan.

Persyaratan Penerima Tunjangan

Untuk dapat menerima tunjangan sertifikasi ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru ASN di daerah.

Berikut adalah persyaratan tersebut:

1. Memiliki Sertifikat Pendidik: Guru harus memiliki sertifikat pendidik yang sah untuk memenuhi syarat pencairan tunjangan sertifikasi.

2. Berstatus sebagai Guru ASN di Daerah: Pastikan bahwa Anda berstatus sebagai guru ASN di bawah kementerian terkait.

3. Terdaftar di Dapodik: Guru harus terdaftar dalam database pendidikan nasional (Dapodik).

4. Memiliki Nomor Registrasi Guru: Guru ASN wajib memiliki nomor registrasi dari kementerian.

5. Melaksanakan Tugas Mengajar Sesuai Sertifikat Pendidik: Guru harus mengajar atau membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.

6. Memenuhi Beban Kerja Sesuai Peraturan: Beban kerja guru harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

7. Mendapatkan Penilaian Kinerja Minimal Baik: Guru harus memiliki penilaian kinerja dengan nilai minimal baik.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: