Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Cair Oktober, Inilah Persyaratan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 dan 4 Tahun 2024

8. Mengajar di Kelas dengan Jumlah Siswa Sesuai Aturan: Jumlah siswa yang diajar harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

9. Tidak Menjadi Pegawai Tetap di Instansi Lain: Guru tidak boleh menjadi pegawai tetap di instansi lain untuk memenuhi syarat pencairan tunjangan.

Perlu diketahui bahwa potongan pajak akan diberlakukan pada tunjangan sertifikasi guru sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Guru ASN dengan golongan 3 dan honorer akan dikenakan pajak sebesar 5%, sedangkan untuk golongan 4 akan dikenakan pajak sebesar 15%.

Hal ini adalah ketentuan yang harus dipatuhi oleh semua penerima tunjangan sertifikasi.

Demikian informasi mengenai persyaratan pencairan tunjangan sertifikasi guru pada triwulan 3 dan 4 tahun 2024.

Pastikan semua persyaratan dipenuhi agar pencairan dapat berjalan lancar.

Terima kasih dan semoga informasi ini bermanfaat. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: