8. Mengajar di Kelas dengan Jumlah Siswa Sesuai Aturan: Jumlah siswa yang diajar harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
9. Tidak Menjadi Pegawai Tetap di Instansi Lain: Guru tidak boleh menjadi pegawai tetap di instansi lain untuk memenuhi syarat pencairan tunjangan.
Perlu diketahui bahwa potongan pajak akan diberlakukan pada tunjangan sertifikasi guru sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Guru ASN dengan golongan 3 dan honorer akan dikenakan pajak sebesar 5%, sedangkan untuk golongan 4 akan dikenakan pajak sebesar 15%.
Hal ini adalah ketentuan yang harus dipatuhi oleh semua penerima tunjangan sertifikasi.
Demikian informasi mengenai persyaratan pencairan tunjangan sertifikasi guru pada triwulan 3 dan 4 tahun 2024.
Pastikan semua persyaratan dipenuhi agar pencairan dapat berjalan lancar.
Terima kasih dan semoga informasi ini bermanfaat. ***