Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

CAIR SERENTAK! GAJI 13 PENSIUNAN PNS MULAI DI TRANSFER, SIAP-SIAP CEK REKENING!

Untuk penerima pensiun janda/duda, gaji ke-13 akan dibayarkan keduanya.

Selain itu, pembayaran gaji ke-13 tahun 2024 tidak akan dikenakan potongan iuran kredit pensiun dan lain-lain, kecuali pajak penghasilan.

Kenaikan Besaran Nominal Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS

Gaji pokok merupakan komponen utama dalam gaji ke-13, dan besaran gaji pokok pensiunan PNS 2024 telah dinaikkan sebesar 12%.

Penetapan kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12% ini tertuang dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, menggantikan peraturan sebelumnya yakni PP Nomor 18 Tahun 2019.

Kabar baiknya, pemberian gaji ke-13 PNS tahun ini bakal dibayar secara penuh 100%.

Perkiraan Besaran Gaji ke-13 yang Diperoleh Pensiunan PNS

Besaran gaji ke-13 yang didapat pensiunan PNS tergantung pada golongan terakhirnya saat menjabat, ditambah dengan tiga macam tunjangan yang telah ditetapkan, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Berikut adalah beberapa contoh nominal tunjangan yang bisa dijadikan acuan:

– Golongan I: Kisaran nominal gaji ke-13 yang didapat berkisar mulai dari Rp 1.748.100 hingga Rp 2.225.670.

– Golongan II: Berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 3.078.700.

– Golongan III: Berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 4.029.600.

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share: