Bagi Anda yang ingin menjadi aparatur sipil negara (ASN), tentu sudah mengetahui bahwa salah satu tahapan seleksi yang harus dihadapi adalah seleksi kompetensi dasar (SKD).
SKD adalah tes yang bertujuan untuk mengukur kemampuan dasar calon ASN, seperti wawasan kebangsaan, intelegensia umum, dan karakteristik pribadi.
Namun, tahukah Anda berapa nilai ambang batas atau passing grade yang harus dicapai agar lolos SKD CPNS 2024?
Nilai ambang batas SKD CPNS 2024 telah ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) melalui Keputusan Nomor 321 Tahun 2024.
Nilai ambang batas SKD CPNS 2024 adalah sebagai berikut:
– Tes wawasan kebangsaan (TWK): 65
– Tes intelegensia umum (TIU): 80
– Tes karakteristik pribadi (TKP): 166
Jumlah total nilai SKD CPNS 2024 adalah 311.
Nilai ini merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh peserta CPNS 2024 agar dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya, yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB).
Selain nilai ambang batas, Anda juga perlu mengetahui kisi-kisi atau materi yang akan diujikan dalam SKD CPNS 2024.
Kisi-kisi SKD CPNS 2024 terdiri dari tiga jenis tes, yaitu TWK, TIU, dan TKP.
Berikut ini adalah penjelasan singkat tentang masing-masing tes:
- TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan peserta dalam mengimplementasikan rasa nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa. Materi TWK meliputi nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara.
- TIU bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, numerik, dan figural. Materi TIU meliputi analogi, silogisme, analitis, berhitung, deret angka, dan perbandingan kuantitatif.
- TKP bertujuan untuk menilai sikap dan perilaku peserta dalam bekerja sesuai dengan nilai-nilai dasar ASN. Materi TKP meliputi orientasi pada pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan.