Bagi Anda yang ingin menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ada kabar gembira. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Perpres ini mengatur tentang kenaikan gaji PPPK sebesar 8 persen, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Dengan demikian, gaji PPPK kini tidak lagi mengacu pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020, melainkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Berikut adalah daftar gaji PPPK terbaru berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
Golongan | Gaji Pokok |
---|---|
I | Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900 |
II | Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200 |
III | Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200 |
IV | Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600 |
V | Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900 |
VI | Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100 |
VII | Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800 |
Dengan gaji yang cukup besar ini, Anda bisa menjadi calon sultan jika berhasil menjadi PPPK. Tentu saja, Anda harus memenuhi syarat dan seleksi yang ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, Anda juga harus bekerja dengan profesional dan bertanggung jawab sebagai abdi negara.
Kenaikan gaji PPPK ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja dan kesejahteraan PPPK, yang diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas mereka. Selain itu, kenaikan gaji PPPK ini juga bertujuan untuk mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Bagaimana, tertarik untuk menjadi PPPK? Jika ya, segera persiapkan diri Anda untuk mengikuti seleksi yang akan segera dibuka. Jangan sampai ketinggalan kesempatan emas ini. Semoga berhasil! ***