1. Kunjungi Samsat Sesuai Domisili KTP
Pastikan Anda mengunjungi kantor Samsat yang sesuai dengan alamat di KTP.
Jika kendaraan berasal dari luar daerah, pastikan juga mengurus Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah.
2. Lakukan Cek Fisik Kendaraan
Bawa kendaraan Anda ke Samsat untuk dilakukan cek fisik.
Petugas akan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan untuk mencocokkan dengan data yang ada.
3. Isi Formulir dan Serahkan Dokumen
Setelah cek fisik selesai, Anda akan diminta mengisi formulir pengajuan balik nama di loket yang tersedia.
Serahkan semua dokumen yang sudah dipersiapkan sebelumnya kepada petugas.
4. Verifikasi Data dan Penetapan Biaya
Petugas Samsat akan melakukan verifikasi data yang Anda berikan, serta menetapkan jumlah biaya yang harus dibayar untuk proses balik nama.
5. Lakukan Pembayaran
Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang telah ditetapkan di kasir Samsat.
Simpan bukti pembayaran sebagai tanda pelunasan.
6. Penerbitan STNK dan Plat Nomor Baru
Setelah proses pembayaran selesai, petugas akan mencetak STNK baru sesuai dengan data yang telah diperbarui.
Anda juga akan mendapatkan plat nomor atau TNKB baru yang sesuai dengan data balik nama.
Biaya Balik Nama Kendaraan 2024
Biaya balik nama kendaraan bisa berbeda-beda tergantung pada peraturan daerah masing-masing.
Namun, berikut estimasi biaya yang biasanya dikenakan:
– Biaya penerbitan STNK baru: Rp 100.000 – Rp 200.000.
– Biaya penerbitan BPKB baru: Rp 225.000 – Rp 375.000.
– Biaya penerbitan TNKB: Rp 60.000 – Rp 100.000.