Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor 2024: Panduan Lengkap dan Biaya Terbaru

1. Kunjungi Samsat Sesuai Domisili KTP

Pastikan Anda mengunjungi kantor Samsat yang sesuai dengan alamat di KTP.

Jika kendaraan berasal dari luar daerah, pastikan juga mengurus Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah.

2. Lakukan Cek Fisik Kendaraan

Bawa kendaraan Anda ke Samsat untuk dilakukan cek fisik.

Petugas akan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan untuk mencocokkan dengan data yang ada.

3. Isi Formulir dan Serahkan Dokumen

Setelah cek fisik selesai, Anda akan diminta mengisi formulir pengajuan balik nama di loket yang tersedia.

Serahkan semua dokumen yang sudah dipersiapkan sebelumnya kepada petugas.

4. Verifikasi Data dan Penetapan Biaya

Petugas Samsat akan melakukan verifikasi data yang Anda berikan, serta menetapkan jumlah biaya yang harus dibayar untuk proses balik nama.

5. Lakukan Pembayaran

Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang telah ditetapkan di kasir Samsat.

Simpan bukti pembayaran sebagai tanda pelunasan.

6. Penerbitan STNK dan Plat Nomor Baru

Setelah proses pembayaran selesai, petugas akan mencetak STNK baru sesuai dengan data yang telah diperbarui.

Anda juga akan mendapatkan plat nomor atau TNKB baru yang sesuai dengan data balik nama.

Biaya Balik Nama Kendaraan 2024

Biaya balik nama kendaraan bisa berbeda-beda tergantung pada peraturan daerah masing-masing.

Namun, berikut estimasi biaya yang biasanya dikenakan:

– Biaya penerbitan STNK baru: Rp 100.000 – Rp 200.000.

– Biaya penerbitan BPKB baru: Rp 225.000 – Rp 375.000.

– Biaya penerbitan TNKB: Rp 60.000 – Rp 100.000.

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share: