– Biaya cek fisik kendaraan: Rp 25.000.
– Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Sekitar 1% dari harga beli kendaraan.
– Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): Rp 143.000.
Catatan: Biaya di atas dapat berbeda tergantung dari kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Oleh karena itu, pastikan untuk selalu mengecek biaya balik nama yang berlaku di wilayah domisili Anda.
Tips Tambahan untuk Mempermudah Proses Balik Nama
1. Cek Biaya Balik Nama Secara Online
Beberapa Samsat sudah menyediakan layanan untuk cek biaya balik nama secara online melalui situs resmi Bapenda.
Ini akan mempermudah Anda dalam mendapatkan informasi biaya yang akurat.
2. Siapkan Dokumen Lebih dari Satu Salinan
Untuk menghindari bolak-balik dalam proses pengurusan, sebaiknya Anda membuat beberapa rangkap fotokopi dokumen yang diperlukan.
Ini akan mempercepat proses dan meminimalkan kemungkinan terjadinya masalah di Samsat.
Dengan mengikuti panduan di atas, proses balik nama kendaraan Anda akan menjadi lebih mudah dan efisien.
Jangan lupa untuk mempersiapkan semua dokumen dan biaya yang diperlukan sebelum mengunjungi Samsat. ***