Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas dua pertanyaan yang paling sering diajukan oleh para pensiunan setelah proses klaim Taspen.
Pertanyaan ini sering muncul karena ketidaktahuan saat proses klaim berlangsung, terutama ketika klaim tersebut diurus oleh bank atau instansi kepegawaian tanpa melibatkan pensiunan secara langsung.
Pertanyaan Pertama: Nomor Rekening yang Terdaftar untuk Mencairkan Gaji Pensiun atau Klaim Taspen Lainnya
Banyak pensiunan yang lupa atau bahkan tidak tahu nomor rekening mana yang didaftarkan untuk mencairkan gaji pensiun atau klaim Taspen lainnya.
Ini bisa menjadi masalah, terutama jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain, seperti bank atau kepegawaian, yang kemudian juga kesulitan menemukan nomor rekening yang digunakan.
Untuk menjawab pertanyaan ini, langkah pertama yang harus dilakukan adalah masuk ke situs Taspen melalui layanan online mereka di alamat tos.taspen.co.id.
Jika Anda belum pernah mendaftar di layanan ini, Anda dapat memilih menu “Daftar” untuk membuat akun baru dengan menyiapkan data-data seperti NIP, nomor KTP, nama, tanggal lahir, dan email yang aktif.
Jangan lupa, nomor HP yang digunakan harus masih aktif karena akan digunakan untuk verifikasi melalui kode OTP.
Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan menerima email yang berisi password untuk login ke akun Tos Taspen.
Setelah login, Anda dapat mengakses berbagai menu, salah satunya adalah “Pensiun Bulanan”.
Melalui menu ini, Anda dapat melihat daftar pembayaran gaji pensiun yang mencakup nomor rekening tempat dana pensiun Anda ditransfer.
Jika Anda bingung dengan nomor rekening mana yang digunakan untuk klaim Taspen, informasi ini bisa Anda peroleh dari menu “Pensiun Bulanan” yang mencantumkan rincian gaji bulanan dan nomor rekening yang digunakan untuk pencairan.
Pertanyaan Kedua: Berapa Lama Proses Klaim Taspen Cair Setelah Diproses?
Pertanyaan kedua yang sering diajukan adalah mengenai durasi waktu yang dibutuhkan hingga klaim Taspen cair setelah diproses.
Untuk mengetahui sejauh mana proses klaim Anda, Anda bisa menggunakan fitur “Lacak Pengajuan Online” yang tersedia di situs Taspen.
Cukup masukkan nomor tiket klaim dan password yang sudah Anda daftarkan, kemudian klik “Lacak”.