Bantuan ini akan disalurkan melalui rekening bank yang ditunjuk oleh Kemdikbud. Untuk mendapatkan bantuan PIP, siswa harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang merupakan data yang berisi informasi tentang peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di seluruh satuan pendidikan di Indonesia.
Untuk mengecek apakah siswa Anda termasuk dalam Dapodik, Anda bisa mengunjungi situs pip.kemdikbud.go.id dan memasukkan nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Kemudian, situs akan menampilkan status penerimaan PIP dan jumlah bantuan yang akan diterima oleh siswa Anda.
3. Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus
Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus adalah program bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada anak sekolah usia 6-21 tahun yang tinggal di Jakarta.
Tujuan program ini adalah agar anak sekolah bisa menuntaskan wajib belajar 12 tahun tanpa terkendala biaya.
Program ini memberikan bantuan berupa uang tunai yang disimpan dalam kartu elektronik yang bisa digunakan untuk membayar biaya pendidikan, seperti SPP, buku, seragam, dan lain-lain.
Ada beberapa jenis bantuan dalam pencairan KJP Plus yang diberikan per bulan, di antaranya biaya rutin per bulan, biaya berkala per bulan, dan tambahan SPP untuk siswa sekolah swasta per bulan.
Berikut adalah biaya rutin per bulan yang akan didapat penerima, belum termasuk biaya lainnya:
– Siswa SD: Rp135 ribu
– Siswa SMP: Rp185 ribu
– Siswa SMA/SMK: Rp235 ribu
Untuk mendapatkan bantuan KJP Plus, siswa harus terdaftar di Data Anak Jakarta (DAJ) yang merupakan data yang berisi informasi tentang anak usia 0-21 tahun yang tinggal di Jakarta.
Untuk mengecek apakah siswa Anda termasuk dalam DAJ, Anda bisa mengunjungi situs kjp.jakarta.go.id dan memasukkan nomor Kartu Keluarga (KK) atau nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kemudian, situs akan menampilkan status penerimaan KJP Plus dan jumlah bantuan yang akan diterima oleh siswa Anda.