Bantuan sosial (bansos) adalah salah satu program pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu, terutama di masa pandemi Covid-19.
Bansos yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Program Indonesia Pintar (PIP), dan lain-lain.
Namun, tidak semua orang bisa mendapatkan bansos tersebut. Hanya mereka yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berhak menerima bansos.
DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Lalu, bagaimana cara mendaftar di DTKS? Ada dua cara yang bisa dilakukan, yaitu secara mandiri atau melalui pihak ketiga. Berikut ini adalah penjelasannya:
Cara daftar DTKS secara mandiri bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di Play Store atau App Store.
Aplikasi ini dilengkapi dengan fitur “usul” dan “sanggah” yang memungkinkan masyarakat untuk mengajukan diri sebagai penerima bansos atau menyanggah data yang tidak sesuai.
Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
Cara daftar DTKS melalui pihak ketiga bisa dilakukan dengan menghubungi petugas pendataan yang ditunjuk oleh pemerintah daerah. Petugas pendataan akan melakukan survei lapangan untuk mengumpulkan data masyarakat yang berpotensi menerima bansos. Data yang dikumpulkan akan diinput ke dalam sistem DTKS secara online.
Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
Tidak ada komentar