Bantuan sosial (bansos) adalah salah satu program pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu, terutama di masa pandemi Covid-19.
Bansos yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Program Indonesia Pintar (PIP), dan lain-lain.
Namun, tidak semua orang bisa mendapatkan bansos tersebut. Hanya mereka yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berhak menerima bansos.
DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Lalu, bagaimana cara mendaftar di DTKS? Ada dua cara yang bisa dilakukan, yaitu secara mandiri atau melalui pihak ketiga. Berikut ini adalah penjelasannya:
Cara Daftar DTKS Secara Mandiri
Cara daftar DTKS secara mandiri bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di Play Store atau App Store.
Aplikasi ini dilengkapi dengan fitur “usul” dan “sanggah” yang memungkinkan masyarakat untuk mengajukan diri sebagai penerima bansos atau menyanggah data yang tidak sesuai.
Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
- Lakukan registrasi dengan menggunakan nomor Kartu Keluarga, NIK, dan KTP.
- Pilih menu “Daftar Usulan” untuk mendaftarkan diri di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH dan Kartu Sembako.
- Isi data diri dan keluarga sesuai dengan kriteria yang ditentukan, seperti jumlah anggota keluarga, pendapatan, pekerjaan, status kesehatan, dan lain-lain.
- Tunggu verifikasi dan validasi data oleh pihak terkait, seperti RT, RW, kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota.
- Cek status penerimaan bansos melalui aplikasi Cek Bansos atau laman cekbansos.kemensos.go.id.
Cara Daftar DTKS Melalui Pihak Ketiga
Cara daftar DTKS melalui pihak ketiga bisa dilakukan dengan menghubungi petugas pendataan yang ditunjuk oleh pemerintah daerah. Petugas pendataan akan melakukan survei lapangan untuk mengumpulkan data masyarakat yang berpotensi menerima bansos. Data yang dikumpulkan akan diinput ke dalam sistem DTKS secara online.
Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
- Hubungi petugas pendataan yang ada di wilayah masing-masing, seperti RT, RW, kelurahan, atau kecamatan.
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti Kartu Keluarga, KTP, dan bukti pendapatan.
- Berikan informasi yang benar dan jujur tentang kondisi sosial dan ekonomi keluarga.
- Tunggu verifikasi dan validasi data oleh pihak terkait, seperti RT, RW, kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota.
- Cek status penerimaan bansos melalui aplikasi Cek Bansos atau laman cekbansos.kemensos.go.id.