"
"

Cara Daftar dan Aktifasi Aplikasi Sirekap Pemilu 2024

- Editor

Senin, 5 Februari 2024 - 11:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aplikasi Sirekap adalah aplikasi berbasis teknologi informasi yang digunakan oleh penyelenggara pemilu untuk melakukan penghitungan dan rekapitulasi suara secara elektronik.

Aplikasi ini terdiri dari dua versi, yaitu Sirekap Mobile yang digunakan oleh petugas KPPS di TPS, dan Sirekap Web yang digunakan oleh PPK dan KPU di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.

Untuk dapat menggunakan aplikasi Sirekap, petugas KPPS harus melakukan pendaftaran dan aktivasi akun terlebih dahulu. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:

1. Unduh dan Instal Aplikasi Sirekap Mobile

  • Kunjungi Google Play Store dan cari aplikasi dengan logo KPU dan tulisan “SIREKAP 2024”.
  • Klik “Install” dan tunggu hingga proses instalasi selesai.
  • Buka aplikasi Sirekap Mobile di ponsel Anda.

2. Daftar Akun Sirekap Mobile

  • Jika Anda belum memiliki akun, klik “Daftar” di halaman awal aplikasi.
  • Masukkan nomor ponsel Anda yang aktif dan terdaftar di WhatsApp. Pastikan nomor ponsel Anda sudah terpasang kunci layar.
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui SMS ke nomor ponsel Anda.
  • Buat kata sandi yang kuat dan mudah diingat. Pastikan kata sandi Anda berisi minimal 8 karakter, terdiri dari huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol.
  • Klik “Daftar” dan tunggu hingga proses pendaftaran selesai.

3. Aktivasi Akun Sirekap Mobile

  • Setelah berhasil mendaftar, Anda akan menerima link aktivasi melalui WhatsApp dari KPU RI.
  • Klik link aktivasi tersebut dan masukkan username dan password yang Anda buat sebelumnya.
  • Unduh aplikasi Google Authenticator di Google Play Store jika belum memiliki.
  • Buka aplikasi Google Authenticator dan pindai kode QR yang muncul di layar.
  • Masukkan kode OTP (One Time Password) yang dihasilkan oleh aplikasi Google Authenticator.
  • Klik “Aktivasi” dan tunggu hingga proses aktivasi selesai.

4. Login Akun Sirekap Mobile

  • Setelah berhasil mengaktifkan akun, Anda akan menerima link login beserta username dan password melalui WhatsApp dari KPU RI.
  • Klik link login tersebut dan masukkan username dan password yang Anda terima.
  • Masukkan kode OTP yang dihasilkan oleh aplikasi Google Authenticator.
  • Klik “Login” dan Anda akan masuk ke halaman utama aplikasi Sirekap Mobile.

Selamat, Anda telah berhasil daftar dan aktifasi aplikasi Sirekap Mobile. Sekarang Anda dapat menggunakan aplikasi ini untuk melakukan penghitungan dan rekapitulasi suara di TPS Anda. Semoga artikel ini bermanfaat. 😊

Berita Terkait

4 Kategori Tenaga Honorer Ini Gagal Jadi ASN, Tapi Masih Dapat Gaji Resmi 2025, Kenapa Bisa?
Ternyata Usia Pensiun PPPK 2024 Berpengaruh Besar pada Gaji dan Karier!
Gaji Guru Naik Drastis di 2025! Inilah Kebijakan Pemerintah yang Membuat Guru ASN, PPPK, dan Non-ASN Makin Sejahtera
Kabar Gembira! Gaji Tenaga Non-ASN Tetap Mengalir Hingga Pengangkatan PPPK Tuntas!
Lulus PPPK 2024 Dapat Gaji Rp6 Juta di 2025! Begini Caranya
Gaji ASN Dipotong Setiap Bulan: PNS vs PPPK, Mana yang Lebih Besar?
Sudah Naik 8% di 2024, Akankah Gaji PPPK Kembali Naik di 2025?
Tenaga Honorer, Siap-Siap! Gaji PPPK 2024 Sesuai Pepres Terbaru, Ini Detailnya!

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 03:02 WITA

4 Kategori Tenaga Honorer Ini Gagal Jadi ASN, Tapi Masih Dapat Gaji Resmi 2025, Kenapa Bisa?

Sabtu, 14 Desember 2024 - 02:58 WITA

Ternyata Usia Pensiun PPPK 2024 Berpengaruh Besar pada Gaji dan Karier!

Sabtu, 14 Desember 2024 - 02:54 WITA

Gaji Guru Naik Drastis di 2025! Inilah Kebijakan Pemerintah yang Membuat Guru ASN, PPPK, dan Non-ASN Makin Sejahtera

Sabtu, 14 Desember 2024 - 02:51 WITA

Kabar Gembira! Gaji Tenaga Non-ASN Tetap Mengalir Hingga Pengangkatan PPPK Tuntas!

Sabtu, 14 Desember 2024 - 02:49 WITA

Lulus PPPK 2024 Dapat Gaji Rp6 Juta di 2025! Begini Caranya

Berita Terbaru

Berita

Lulus PPPK 2024 Dapat Gaji Rp6 Juta di 2025! Begini Caranya

Sabtu, 14 Des 2024 - 02:49 WITA