Cara Daftar Jadi Penerima Bansos 2025
Untuk bisa menjadi penerima bansos pada tahun 2025, masyarakat harus terdaftar terlebih dahulu dalam DTKS.
Ada dua cara utama yang dapat dilakukan untuk mendaftar: secara offline dan online.
1. Daftar DTKS Secara Offline
Jika Anda ingin mendaftar secara offline, berikut adalah langkah-langkahnya:
- Usul Melalui RT/RW: Langkah pertama adalah mengajukan usulan pendaftaran sebagai penerima bansos melalui RT atau RW setempat. Anda bisa menghubungi ketua RT/RW untuk mengajukan permohonan pendaftaran.
- Musyawarah Desa/Kelurahan: Setelah usulan diajukan, akan dilakukan musyawarah di tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial.
- Input Data ke Aplikasi SIKS-NG: Setelah musyawarah, usulan tersebut akan dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG), yang digunakan oleh Dinas Sosial untuk memverifikasi data.
- Verifikasi dan Validasi: Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap data yang telah dimasukkan. Setelah itu, data tersebut akan disahkan oleh Kepala Daerah.
2. Daftar DTKS Secara Online
Selain melalui cara offline, pendaftaran sebagai penerima bansos juga bisa dilakukan secara online.
Berikut adalah cara mendaftar secara online melalui aplikasi “Cek Bansos Kemensos”:
- Unduh Aplikasi Cek Bansos: Pertama-tama, unduh aplikasi “Cek Bansos Kemensos” di Play Store.
- Registrasi Akun: Buka aplikasi tersebut dan pilih opsi “Buat Akun Baru”. Isi data diri sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), seperti Nomor KK, NIK, dan nama lengkap.
- Unggah Dokumen: Setelah itu, unggah foto KTP dan swafoto yang sedang memegang KTP. Pastikan semua data yang diisi sudah benar.
- Verifikasi Email: Cek email Anda untuk verifikasi dan aktivasi akun dari Kemensos.
- Daftar Usulan: Setelah berhasil registrasi, buka menu “Daftar Usulan” pada aplikasi dan masukkan data sesuai instruksi.
- Pilih Jenis Bantuan Sosial: Pilih jenis bantuan sosial yang ingin Anda ajukan dan kirimkan usulan tersebut.
- Verifikasi Data: Usulan yang telah Anda ajukan akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial setempat.
- Pengesahan oleh Kepala Daerah: Setelah verifikasi, data akan disahkan oleh Kepala Daerah dan dimasukkan ke dalam sistem SIKS-NG untuk diproses lebih lanjut.