Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Cara Daftar PKH 2024: Ibu Hamil dan Balita Dapat Rp 3 Juta

Table of contents: [Hide] [Show]

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan sosial yang diberikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) kepada keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup keluarga penerima manfaat, khususnya dalam hal kesehatan dan pendidikan.

Salah satu kategori penerima manfaat PKH adalah ibu hamil dan balita. Mereka berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 3 juta per tahun, yang dibayarkan dalam empat tahap, yaitu Rp 750 ribu setiap tiga bulan.

Bantuan ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi dan kesehatan ibu hamil dan balita, serta mendorong mereka untuk mengikuti pelayanan kesehatan dasar.

Bagi Anda yang ingin mendaftar sebagai penerima PKH 2024, berikut adalah syarat dan cara daftarnya:

Syarat Penerima PKH 2024

– Mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai bukti kewarganegaraan.

– Termasuk dalam golongan keluarga miskin dan rentan yang terdata di kelurahan atau desa setempat.

– Bukan merupakan anggota TNI, Polri, atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

– Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Pra Kerja sebelumnya.

Halaman: 1 2 3 4
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.