Cara Hitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan JKK, JKM, dan JHT Terbaru 2024 Berdasarkan Gaji

- Editor

Kamis, 22 Februari 2024 - 03:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang wajib diikuti oleh semua tenaga kerja di Indonesia, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dari risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi dalam hubungan kerja, seperti kecelakaan, kematian, hari tua, atau pensiun.

Untuk mendapatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, tenaga kerja harus membayar iuran setiap bulannya.

Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan ditentukan berdasarkan upah dan program yang diikuti.

Ada empat program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dipilih, yaitu:

– Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yang memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, baik yang terjadi di tempat kerja maupun di luar tempat kerja.

– Jaminan Kematian (JKM), yang memberikan perlindungan dari risiko kematian, baik yang disebabkan oleh kecelakaan kerja maupun penyakit.

– Jaminan Hari Tua (JHT), yang memberikan perlindungan dari risiko kehilangan penghasilan akibat usia lanjut, cacat, atau meninggal dunia.

– Jaminan Pensiun (JP), yang memberikan perlindungan dari risiko kekurangan penghasilan akibat usia lanjut atau meninggal dunia.

Lalu, bagaimana cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk masing-masing program tersebut?

Berita Terkait

Mau Tahu Bansos PKH 2024 Anda Cair Berapa? Cek Status dan Rinciannya di Sini!
Cara Terbaru Cek Bansos Juli 2024: Cukup Pakai NIK KTP, Tanpa Ribet!
SETELAH PKH SUDAH SPM, SEKARANG GILIRAN BPNT JULI & AGUSTUS YANG SUDAH SPM UPDATE SIKS NG
INI BARU KABAR GEMBIRA! PKH & BPNT JULI – AGUSTUS RESMI DIPERCEPAT & FIX CAIR BERSAMAAN DI KARTU KKS
INFORMASI GEMBIRA! HARI INI SABTU PENCAIRAN SUDAH BOLEH DICEK HANYA BAGI GOLONGAN KPM INI
INFO CEK SALDO BLT MITIGASI RESIKO PANGAN MRP 600 RIBU HARI INI TAMBAHAN KPM, SIMAK HASIL SABTU 27 JULI 2024
BREAKING NEWS..! ATURAN JUKNIS PENGANGKATAN HONORER JADI PPPK SUDAH SIAP, DIANGKAT TAHUN INI
FIX! KABAR TERBARU PENDAFTARAN PPPK 2024, ADA 3 PERMENPAN RB YANG AKAN DITERBITKAN!!!

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:00 WITA

Mau Tahu Bansos PKH 2024 Anda Cair Berapa? Cek Status dan Rinciannya di Sini!

Sabtu, 27 Juli 2024 - 03:52 WITA

Cara Terbaru Cek Bansos Juli 2024: Cukup Pakai NIK KTP, Tanpa Ribet!

Sabtu, 27 Juli 2024 - 03:44 WITA

SETELAH PKH SUDAH SPM, SEKARANG GILIRAN BPNT JULI & AGUSTUS YANG SUDAH SPM UPDATE SIKS NG

Sabtu, 27 Juli 2024 - 03:40 WITA

INI BARU KABAR GEMBIRA! PKH & BPNT JULI – AGUSTUS RESMI DIPERCEPAT & FIX CAIR BERSAMAAN DI KARTU KKS

Sabtu, 27 Juli 2024 - 03:37 WITA

INFORMASI GEMBIRA! HARI INI SABTU PENCAIRAN SUDAH BOLEH DICEK HANYA BAGI GOLONGAN KPM INI

Berita Terbaru