Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2024: Mudah dan Cepat

BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga yang menyelenggarakan program jaminan sosial bagi pekerja, baik yang berstatus penerima upah maupun bukan penerima upah.

Program yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Salah satu program yang sering dimanfaatkan oleh peserta adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yang bertujuan untuk memberikan uang tunai kepada peserta pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Jumlah uang yang diterima oleh peserta JHT tergantung dari lama masa iuran dan besaran iuran yang dibayarkan oleh peserta dan pemberi kerja.

Untuk mengajukan klaim JHT, peserta harus memenuhi salah satu dari syarat berikut:

  • Memiliki usia pensiun minimal 56 tahun.
  • Berlaku untuk usia pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.
  • Berlaku untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
  • Berhenti usaha sebagai Bukan Penerima Upah (BPU).
  • Mengundurkan diri dari pekerjaan.
  • Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  • Mengalami cacat total tetap.
  • Meninggal dunia.
  • Klaim sebagian JHT sebanyak 10% atau 30%.
  • Meninggalkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk selamanya, baik sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA).

Selain memenuhi syarat di atas, peserta juga harus menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk klaim JHT, antara lain:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Keterangan PHK dari pemberi kerja (untuk peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK)
  • Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari dokter (untuk peserta yang mengalami cacat total tetap)
  • Surat Keterangan Meninggal Dunia dari kelurahan atau rumah sakit (untuk ahli waris peserta yang meninggal dunia)
  • Surat Keterangan Meninggalkan Indonesia atau NKRI untuk selamanya dari kantor imigrasi (untuk peserta yang meninggalkan Indonesia atau NKRI untuk selamanya)

Setelah dokumen lengkap, peserta dapat mengajukan klaim JHT melalui dua cara, yaitu secara online atau offline.

Cara klaim JHT secara online dapat dilakukan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, yaitu lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Situs ini merupakan platform digital yang memudahkan peserta untuk mengurus berbagai layanan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk klaim JHT.

Berikut adalah langkah-langkah klaim JHT secara online melalui situs Lapak Asik:

  • Buka situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, klik “Saya Setuju” dan “Saya Bukan Robot”.
  • Isi data peserta, seperti NIK, nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan, nama, tempat tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
  • Isi data peserta tambahan, seperti alamat domisili, nomor ponsel, rekening bank, dan NPWP. Pada proses ini, peserta harus memverifikasi nomor ponselnya.
  • Pilih jenis klaim JHT yang ingin diajukan, misalnya usia pensiun, mengundurkan diri, atau meninggal dunia.
  • Unggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan jenis klaim yang dipilih. Pastikan dokumen yang diunggah jelas dan sesuai dengan format yang ditentukan.
  • Tunggu proses verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Peserta dapat memantau status klaimnya melalui situs Lapak Asik atau aplikasi Jaminan Mandiri Online (JMO).
  • Jika klaim disetujui, peserta akan menerima SMS konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan dan dana JHT akan ditransfer ke rekening bank yang telah ditentukan.

Cara klaim JHT secara offline dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Berikut adalah langkah-langkah klaim JHT secara offline:

  • Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen asli dan fotokopi yang dibutuhkan sesuai dengan jenis klaim yang diajukan.
  • Mengisi formulir permohonan klaim JHT yang tersedia di loket pelayanan.
  • Menyerahkan formulir dan dokumen yang telah diisi dan disiapkan kepada petugas pelayanan.
  • Tunggu proses verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Peserta dapat memantau status klaimnya melalui situs Lapak Asik atau aplikasi JMO.
  • Jika klaim disetujui, peserta akan menerima SMS konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan dan dana JHT akan ditransfer ke rekening bank yang telah ditentukan.

Demikian cara klaim BPJS Ketenagakerjaan terbaru 2024 yang mudah dan cepat. Dengan mengikuti cara-cara di atas, peserta dapat menikmati haknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tanpa perlu ribet atau menggunakan jasa calo. Semoga artikel ini bermanfaat. ***

Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.