Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Cara Lengkap dan Mudah Mengisi Formulir Kejadian Khusus TPS Pemilu 2024

Panduan Cara Mengisi Formulir Kejadian Khusus di TPS Pemilu 2024

Pemilu 2024 mungkin telah berlalu, tetapi satu tugas penting masih perlu mendapat perhatian serius, terutama bagi Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Salah satu dokumen krusial adalah Formulir Model C2-KPU atau yang lebih dikenal sebagai formulir kejadian khusus.

Dokumen ini tidak hanya menjadi catatan administratif, tetapi juga memiliki dampak besar dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas Pemilu.

Nah, buat kamu yang masih bingung soal formulir ini, yuk simak langkah-langkahnya!

Apa Itu Formulir Kejadian Khusus?

Formulir kejadian khusus adalah dokumen resmi yang mencatat:

  1. Kejadian khusus yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  2. Pernyataan keberatan saksi dari calon atau partai politik.

Dokumen ini sangat penting jika terjadi sengketa pemungutan atau penghitungan suara.

Jadi, pengisiannya harus benar-benar sesuai prosedur, ya!

Kapan Formulir Ini Harus Diisi?

Formulir Model C2-KPU harus diisi setiap kali ada hal berikut di TPS:

  • Kejadian Khusus:
    Misalnya, ada pemilih tanpa nama di daftar pemilih, gangguan keamanan, kerusakan surat suara, atau kekurangan logistik.
  • Keberatan Saksi:
    Jika saksi merasa hasil penghitungan suara tidak sesuai atau ada pelanggaran prosedur.

Kalau tidak ada kejadian khusus atau keberatan saksi? Jangan lupa isi formulir dengan tulisan “nihil”.

Langkah-Langkah Mengisi Formulir Kejadian Khusus

1. Isi Data TPS dengan Lengkap
Mulai dengan mengisi informasi dasar seperti:

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: