Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Cara Melihat Apakah Tenaga Honorer/Non ASN Sudah Masuk di Database BKN atau Belum

Kali ini kami hadir kembali dengan informasi terbaru seputar cara melihat apakah Tenaga Honorer/Non ASN sudah terdaftar di Database Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau belum.

Pendataan Non ASN merupakan kelanjutan dari diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang mengharuskan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK hingga tanggal 28 November 2023.

Pendataan tenaga non ASN mencakup Tenaga Honorer (THK-II) yang tercatat dalam Database Nasional Badan Kepegawaian Negara serta Pegawai non ASN yang telah bekerja pada Instansi pemerintah. Berikut adalah syarat Pendataan Tenaga Non ASN 2022:

  • Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN.
  • Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  • Telah bekerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Bagaimana cara mengetahui apakah kita sudah terdaftar di dalam database BKN? Simak informasinya di bawah ini:

  1. Cek Data Honorer BKN di Kemenag Berdasarkan surat edaran dari Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia, tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Kementerian Agama harus melakukan pemutakhiran data. Pemutakhiran ini dilakukan melalui sistem aplikasi yang disediakan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal mulai tanggal 01 hingga 05 April 2024.
    • Kunjungi laman https://pdm-nonasn.kemenag.go.id/
    • Masukkan NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) Anda.
    • Jika data Anda sudah terdaftar di database BKN, akan muncul notifikasi “Selamat Data Anda Tersedia”. Selanjutnya, Anda dapat memperbaharui informasi Anda.
    • Jika data Anda tidak ditemukan, akan muncul notifikasi khusus.
  2. Cek Data Honorer BKN di Instansi Lain Menurut informasi resmi di Laman Instagram BKN, proses pendataan Non ASN telah selesai dilakukan pada Oktober 2022. Untuk informasi lebih lanjut, silakan berkoordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian tempat Anda bekerja saat ini (Biro SDM/BKD/BKPSDM), karena kewenangan Pendataan Non ASN ada pada instansi masing-masing.

Demikian informasi tentang Cara Melihat Tenaga Honorer/Non ASN Sudah Masuk Di Database BKN Atau Belum yang dapat kami sampaikan.

Semoga bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam memperoleh informasi yang Anda butuhkan.

Jika informasi ini bermanfaat, jangan lupa untuk berbagi kepada yang lain. Terima kasih atas perhatian Anda. ***

Share: