Tahap ini dilakukan untuk mengukur kemampuan dasar pelamar, seperti intelegensia umum, karakteristik pribadi, dan wawasan kebangsaan.
SKD menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang dilaksanakan di lokasi yang ditentukan oleh BKN.
Pelamar yang lolos SKD akan mendapatkan nilai passing grade sesuai dengan kriteria masing-masing instansi.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB):
Tahap ini dilakukan untuk mengukur kemampuan bidang pelamar, seperti pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
SKB menggunakan sistem CAT atau tes tertulis, tes praktik, tes wawancara, atau tes lainnya sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.
Pelamar yang lolos SKB akan mendapatkan nilai akhir yang merupakan kombinasi dari nilai SKD dan SKB.
Pengumuman Hasil Akhir:
Tahap ini dilakukan untuk mengumumkan nama-nama pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CPNS dan PPPK 2024 berdasarkan nilai akhir tertinggi.
Pelamar yang lulus seleksi CPNS dan PPPK 2024 akan mendapatkan surat tanda lulus dan surat pernyataan yang harus ditandatangani.