Dalam era digital ini, banyak aspek kehidupan yang mengalami transformasi signifikan, termasuk dalam hal pembayaran pajak dan biaya resmi.
Salah satu inovasi terbaru dalam hal ini adalah penggunaan E-Meterai, sebuah label meterai elektronik yang ditempelkan pada dokumen sebagai tanda pembayaran pajak atau biaya tertentu secara digital.
Dalam konteks Indonesia, e-meterai Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia) menjadi salah satu persyaratan penting dalam proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2024.
Dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar CPNS harus memiliki e-meterai sebagai tanda pembayaran yang sah, menandakan bahwa dokumen tersebut telah dikenai pajak atau biaya resmi yang disetujui.
Cara Mendapatkan E-Meterai
Proses pembelian e-meterai dilakukan melalui portal seleksi Sistem Seleksi Calon Aparatur Negara (SSCASN), dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Buka laman daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
2. Login menggunakan NIK dan password yang telah kamu didaftarkan.
3. Isi biodata diri serta informasi jabatan yang dipilih hingga tahap pengunggahan dokumen.
4. Klik “cek akun E-meterai”.
5. Pilih registrasi E-meterai.
6. Registrasi e-mail dan password kamu, lalu klik submit.
7. Aktivasi akun melalui e-mail yang didaftarkan.
8. Login menggunakan akun e-meterai yang baru dibuat.
9. Pilih menu pembelian dan input jumlah kuota e-meterai yang diinginkan.
10. Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran.
11. Login kembali ke akun e-meterai di website SSCASN dan klik “baiklah”.