Cara Mengecek Status Pendataan Non-ASN di Database BKN

- Editor

Selasa, 19 Maret 2024 - 00:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Update terbaru kali ini akan membahas tentang cara mengecek apakah tenaga non-ASN sudah terdaftar di database BKN atau belum.

Proses pendataan non-ASN dilakukan pada Oktober 2022, namun saat ini belum ada kebijakan resmi untuk melakukan pendataan ulang.

Hal ini memunculkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama dari mereka yang ingin memastikan status pendataan mereka.

Untuk mengecek apakah Anda sudah terdaftar di database BKN sebagai tenaga non-ASN, ada beberapa langkah yang dapat Anda lakukan:

1. Koordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian atau Biro SDM

Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah berkoordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian tempat Anda bekerja saat ini atau dengan Biro SDM di BKD (Badan Kepegawaian Daerah) atau BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia).

Kewenangan pendataan non-ASN ada pada instansi masing-masing, sehingga mereka dapat memberikan informasi yang lebih akurat.

2. Pantau Informasi dari PPK atau Instansi Masing-Masing

Proses pendataan non-ASN telah selesai dan hasilnya telah diserahkan kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), sehingga wewenang untuk informasi lebih lanjut telah beralih ke PPK atau ke instansi masing-masing.

Anda dapat terus memantau informasi terbaru yang disampaikan oleh PPK atau instansi tempat Anda bekerja.

3. Cek Melalui Helpdesk BKN atau Bagian Kebijakan Masing-Masing

Jika Anda ingin mendapatkan informasi langsung dari BKN, Anda dapat mencoba menghubungi Helpdesk BKN atau bagian kebijakan masing-masing instansi terkait.

Berita Terkait

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima
FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024
PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024
PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru
SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…
Berapa Nominal dan Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan Oleh PNS dan Pensiunan? Jawab Sesuai UU Terbaru
KABAR PENTING! Ternyata Begini Aturan Tunjangan Anak Pensiunan PNS Jika Tidak Berhak Lagi?
KABAR BAHAGIA! Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp4 Juta hingga Rp8 Juta Sesuai PMK Terbaru!

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:11 WITA

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:07 WITA

FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:04 WITA

PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:00 WITA

PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru

Sabtu, 6 Juli 2024 - 06:57 WITA

SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…

Berita Terbaru