Aplikasi Sirekap adalah alat bantu yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghadirkan keterbukaan atau transparansi penghitungan dan rekapitulasi suara dalam Pemilu 2024.
Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah proses penghitungan suara, mencegah manipulasi suara, meminimalisir kesalahan penulisan perolehan suara, dan menyampaikan hasil penghitungan suara secara cepat kepada publik.
Berikut adalah cara menggunakan aplikasi Sirekap di Pemilu 2024 untuk KPPS:
1. Unduh Aplikasi Sirekap
Aplikasi Sirekap bisa diunduh melalui link ini. Aplikasi ini tersedia untuk perangkat Android. Pastikan perangkat Anda memiliki koneksi internet yang stabil dan memenuhi persyaratan sistem yang dibutuhkan.
2. Login ke Aplikasi Sirekap
Setelah mengunduh dan menginstal aplikasi Sirekap, Anda perlu login ke aplikasi tersebut dengan menggunakan akun yang sudah diberikan oleh KPU. Masukkan username dan password yang sesuai, lalu klik tombol login.
3. Pilih TPS yang Ditugaskan
Setelah login, Anda akan melihat daftar TPS yang ditugaskan kepada Anda. Pilih TPS yang sesuai dengan lokasi Anda, lalu klik tombol lanjut.
4. Unggah Hasil Penghitungan Suara
Setelah memilih TPS, Anda akan diminta untuk mengunggah hasil penghitungan suara yang sudah di-input ke dalam form C plano. Caranya adalah sebagai berikut:
- Ambil foto form C plano yang sudah diisi dengan jelas dan benar. Pastikan foto memiliki kualitas yang baik dan tidak buram.
- Klik tombol unggah foto, lalu pilih foto form C plano yang sudah diambil. Tunggu hingga proses unggah selesai.
- Periksa kembali data yang tertera di form C plano dengan data yang muncul di aplikasi Sirekap. Jika ada kesalahan, Anda bisa mengedit data tersebut dengan klik tombol edit.
- Jika data sudah sesuai, klik tombol kirim. Tunggu hingga proses kirim selesai dan Anda mendapatkan notifikasi bahwa data berhasil dikirim.
5. Selesai
Setelah mengirim data hasil penghitungan suara, Anda sudah selesai menggunakan aplikasi Sirekap. Anda bisa melihat hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional melalui aplikasi Sirekap web. Anda juga bisa mengakses Sirekap secara offline maupun online. (***)