Bantuan iuran BPJS Kesehatan ini berarti bahwa penerima manfaat tidak perlu membayar iuran bulanan untuk mendapatkan layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Iuran tersebut ditanggung oleh pemerintah melalui anggaran negara.
Berapa Besar Bantuan Iuran BPJS Kesehatan?
Menurut informasi resmi dari situs web BPJS Kesehatan, iuran bulanan PBI JK telah ditetapkan sebesar Rp42.000 per orang.
Dana ini langsung dialokasikan ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan tempat penerima terdaftar.
Peserta PBI JK memperoleh layanan BPJS Kesehatan secara gratis, tanpa harus membayar iuran.
Mereka dapat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit atau puskesmas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Layanan kesehatan yang dapat dinikmati oleh peserta PBI JK meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama (Puskesmas, Klinik Pratama, Dokter Praktek Umum, dan lain-lain), pelayanan rujukan lanjutan (Rumah Sakit, Klinik Utama, Dokter Spesialis, dan lain-lain), serta pelayanan khusus (seperti kesehatan gigi, kesehatan jiwa, kesehatan reproduksi, dan lain-lain).