Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Maret 2024 Melalui HP

- Editor

Jumat, 15 Maret 2024 - 16:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu keluarga miskin dan rentan di Indonesia.

Di bulan Maret 2024 ini, bansos PKH telah mulai dicairkan di beberapa daerah, memberikan harapan baru bagi para penerima manfaat, terutama menjelang bulan suci Ramadhan yang sering kali memunculkan kebutuhan pokok yang meningkat.

Informasi terkait pencairan bansos PKH Maret 2024 ini tentunya sangat dinantikan oleh masyarakat penerima manfaat.

Mereka mengharapkan bantuan sosial dari pemerintah ini dapat meringankan beban hidup mereka di tengah-tengah situasi ekonomi yang sulit.

Agar proses pengecekan penerima bansos PKH Maret 2024 menjadi lebih mudah dan tidak memakan waktu, berikut adalah langkah-langkahnya yang bisa diakses melalui perangkat seluler atau HP:

1. Akses Situs Resmi

Pertama-tama, buka situs resmi Kementerian Sosial yang disediakan untuk pengecekan bansos, yaitu cekbansos.kemensos.go.id.

Anda bisa menggunakan mesin pencari atau langsung membuka situs tersebut melalui browser di smartphone.

2. Pilih Lokasi Domisili

Setelah berhasil masuk ke situs, tentukan daerah tempat tinggal Anda, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa sesuai dengan domisili Anda.

3. Isi Data Diri

Selanjutnya, isi nama Anda sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pastikan untuk mengisi data dengan benar agar hasil pengecekan akurat.

Berita Terkait

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara
Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN
Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024
Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024
Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023
Gaji dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024
THR dan Gaji Ke-13 Hanya untuk PNS dan PPPK, Bagaimana Dengan Perangkat Desa?
Pensiun Kepala Desa Sah! UU Desa Terbaru Atur Hak dan Kewajiban Kades

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 23:17 WITA

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara

Senin, 8 Juli 2024 - 23:06 WITA

Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN

Senin, 8 Juli 2024 - 23:02 WITA

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:58 WITA

Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:55 WITA

Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023

Berita Terbaru

Berita

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 23:02 WITA