Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia terus berkomitmen menyalurkan bantuan sosial (bansos) melalui program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini, penting untuk memahami prosedur pendaftaran yang telah diperbarui agar memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.
Pentingnya Mendaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
DTKS adalah basis data utama yang digunakan pemerintah untuk menyalurkan berbagai program bansos. Dengan terdaftar di DTKS, peluang untuk menerima bantuan seperti PKH dan BPNT menjadi lebih besar.
Oleh karena itu, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa Anda terdaftar dalam DTKS.
Cara Mendaftar DTKS Secara Offline
Bagi yang memilih metode pendaftaran secara langsung, berikut langkah-langkahnya:
- Menghubungi Pihak RT/RW: Sampaikan niat Anda untuk mendaftar sebagai penerima bansos kepada ketua RT atau RW setempat.
- Musyawarah Desa/Kelurahan: Usulan Anda akan dibahas dalam musyawarah di tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan kelayakan sebagai penerima bantuan.
- Penginputan Data: Jika disetujui, data Anda akan dimasukkan ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
- Verifikasi dan Validasi: Dinas Sosial kabupaten/kota akan melakukan verifikasi dan validasi data yang telah diinput.
- Pengesahan: Setelah proses verifikasi, data final akan disahkan oleh kepala daerah setempat.
Cara Mendaftar DTKS Secara Online Melalui Aplikasi Cek Bansos
Untuk memudahkan proses pendaftaran, pemerintah menyediakan opsi pendaftaran online melalui aplikasi Cek Bansos. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh Aplikasi: Buka Play Store atau App Store, cari aplikasi “Cek Bansos”, lalu unduh dan instal aplikasi tersebut.
- Buat Akun Baru: Buka aplikasi dan pilih opsi untuk membuat akun baru. Isi formulir pendaftaran dengan data yang diminta, seperti nama lengkap, NIK, dan alamat email.
- Unggah Dokumen: Lampirkan foto KTP dan swafoto Anda sambil memegang KTP untuk keperluan verifikasi.
- Verifikasi Akun: Setelah mengisi semua data, kirim formulir pendaftaran dan tunggu proses verifikasi oleh admin Kementerian Sosial. Anda akan menerima notifikasi melalui email jika akun Anda berhasil diverifikasi.
- Ajukan Usulan: Setelah akun terverifikasi, masuk ke aplikasi, pilih menu “Daftar Usulan”, dan tambahkan usulan baru dengan mengisi data diri sesuai KTP, melengkapi survei kriteria, serta mengunggah foto rumah tampak depan.
- Proses Verifikasi Lanjutan: Usulan yang telah diajukan akan diverifikasi oleh Dinas Sosial kabupaten/kota.
Cara Mengecek Status Penerima Bansos
Setelah mendaftar, Anda dapat memeriksa apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos dengan cara berikut:
- Kunjungi Situs Resmi: Akses situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan Data: Isi informasi yang diminta, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama lengkap sesuai KTP.
- Verifikasi Kode: Masukkan kode verifikasi yang tertera, lalu klik tombol “Cari Data”.
- Lihat Hasil: Sistem akan menampilkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.
Jenis-Jenis Bantuan Sosial yang Tersedia pada Tahun 2025
Selain PKH dan BPNT, pemerintah juga menyediakan berbagai program bansos lainnya pada tahun 2025, antara lain:
- Beras 10 Kg: Bantuan berupa 10 kg beras yang disalurkan selama enam bulan kepada 16 juta penerima yang terdaftar dalam Data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
- BLT Dana Desa: Bantuan Langsung Tunai yang diberikan kepada masyarakat yang tidak menerima bansos lain, dengan besaran Rp300 ribu per bulan.
- Program Indonesia Pintar (PIP): Bantuan pendidikan untuk siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK dari keluarga kurang mampu.
- Bansos Permakanan: Program bantuan makanan siap saji untuk lansia dan penyandang disabilitas yang tinggal sendirian, diberikan dua kali sehari.
- Program Makan Bergizi Gratis: Program baru yang diluncurkan pada tahun 2025 untuk menyediakan makanan bergizi gratis bagi siswa PAUD hingga SMA dan santri.
- Bantuan Iuran BPJS Kesehatan (PBI): Pemerintah membayarkan iuran jaminan kesehatan sebesar Rp42 ribu per orang per bulan untuk penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional.
Dengan memahami prosedur pendaftaran dan jenis-jenis bantuan yang tersedia, masyarakat dapat memastikan bahwa mereka memenuhi syarat dan mendapatkan bantuan yang diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan. ***