Pemerintah terus berupaya meringankan beban masyarakat melalui program bantuan sosial.
Salah satunya adalah bantuan anak sekolah yang diberikan melalui Program Keluarga Harapan (PKH).
Dengan total bantuan mencapai Rp4,4 juta per keluarga, program ini dirancang untuk mendukung pendidikan anak-anak Indonesia dari tingkat SD hingga SMA.
Besaran Bantuan Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Bantuan ini dibagi berdasarkan jenjang pendidikan anak sebagai berikut:
- Anak SD: Rp900.000 per tahun
- Anak SMP: Rp1.500.000 per tahun
- Anak SMA: Rp2.000.000 per tahun
Namun, untuk dapat menerima bantuan ini, ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi.
Simak penjelasannya agar Anda tidak ketinggalan!
Syarat Mendapatkan Bantuan Sosial Anak Sekolah
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP):
KIP adalah kartu yang diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu untuk mendukung kebutuhan pendidikan. - Terdaftar di Lembaga Pendidikan Formal:
Pastikan anak Anda terdaftar di sekolah formal yang terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). - Alternatif Jika Tidak Memiliki KIP:
Jika Anda tidak memiliki KIP, masih bisa mengajukan bantuan dengan syarat:- Memiliki Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS).
- Jika tidak memiliki KKS, Anda bisa meminta surat keterangan tidak mampu dari RT/RW dan perangkat desa terdekat.
Cara Mendaftar Bantuan
- Lengkapi dokumen seperti KIP atau surat keterangan tidak mampu.
- Daftarkan diri Anda melalui RT/RW atau perangkat desa setempat.
- Pastikan data anak terdaftar di Dapodik agar proses verifikasi berjalan lancar.
Dengan memenuhi syarat di atas, Anda bisa mengakses bantuan ini untuk meringankan biaya pendidikan anak.
Jangan Lewatkan Informasi Penting Lainnya!
Program ini sangat membantu keluarga yang membutuhkan.
Jadi, pastikan Anda memanfaatkan kesempatan ini.
Untuk informasi terbaru terkait bantuan sosial lainnya, terus pantau media resmi atau akun yang memberikan pembaruan akurat. ***