– Pemohon harus langsung ke BPJS Kesehatan dengan membawa Surat Pengantar dari Dinas Sosial.
Namun ada beberapa hal yang perlu diketahui sebelum mengurus pendaftaran BPJS PBI JK, yaitu:
Sudah terdaftar di DTKS
– Menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK)
– Menyerahkan fotokopi E-KTP (KTP Elektronik)
– Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
– Menyerahkan fotokopi KIS yang dimiliki dalam satu Kartu Keluarga.
Cara cek kepesertaan Bansos PBI JK adalah dengan membuka laman Bansos Kemenkes dan klik menu Cek Bansos kemensos DTKS.
Jika nama kalian ada di daftar penerima PBI JK, kalian akan melihat status verifikasi penerima bantuan dan periode bantuan yang berlaku.
Info tambahan, jika nama kalian terdaftar sebagai penerima Bansos BPJS PBI JK tapi tidak bisa menggunakan layanan kesehatan, bagaimana?
Perhatikan beberapa faktor berikut ini:
1. Kemungkinan Dinas Sosial Kabupaten/Kota menonaktifkan penerima karena dinilai tidak layak.
2. Kemungkinan terjadi data BPJS Kesehatan ganda, misal NIK dipakai orang lain atau NIK dan No KK di database BPJS berbeda dengan catatan admin.
3. Kemungkinan berubah segmen kepesertaan JKN, misal status kepesertaan JKN menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU).