Besaran iuran yang ditetapkan adalah 5 persen dari penghasilan per bulan. Rinciannya 4 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 1 persen ditanggung oleh peserta.
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah mereka yang bekerja dan mendapat gaji di BUMN, BUMD dan perusahaan swasta.
Tetapi jika masyarakat sebagai KPM mendapat bantuan PBI BPJS Kesehatan maka secara langsung tidak perlu membayar iuran seperti yang dijelaskan diatas. ***
Sumber : tribunnews.com