Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa adalah salah satu program yang menggunakan Dana Desa untuk memberikan bantuan berupa dana tunai kepada keluarga yang membutuhkan di desa.
Program ini masih berlanjut di tahun 2024 dengan besaran bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama 12 bulan per KPM.
Lalu, bagaimana cara menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan ini?
Kriteria KPM BLT Desa
Kriteria KPM BLT Desa ditetapkan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024. Kriteria tersebut adalah sebagai berikut:
- Keluarga miskin ekstrem yang berdomisili di desa bersangkutan
- Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), atau Bantuan Subsidi Upah (BSU)
- Tidak memiliki sumber penghasilan tetap atau mengalami penurunan penghasilan akibat pandemi COVID-19
- Tidak memiliki tabungan, investasi, atau aset lain yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
Mekanisme Penetapan KPM BLT Desa
Mekanisme penetapan KPM BLT Desa dilakukan melalui tahapan berikut:
- Pemerintah Desa menggunakan data pemerintah sebagai acuan, seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Basis Data Terpadu (BDT), atau data lain yang relevan
- Pemerintah Desa melakukan verifikasi dan validasi data dengan melibatkan unsur masyarakat, seperti BPD, LPM, PKK, Karang Taruna, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan lain-lain
- Pemerintah Desa menyusun daftar calon KPM BLT Desa berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan mempublikasikannya di tempat umum yang mudah diakses oleh masyarakat
- Pemerintah Desa mengundang seluruh warga desa untuk mengikuti Musyawarah Desa yang membahas dan menetapkan daftar KPM BLT Desa secara musyawarah mufakat
- Pemerintah Desa menetapkan daftar KPM BLT Desa dengan Peraturan Kepala Desa (Perkades) atau keputusan kepala desa berdasarkan hasil Musyawarah Desa
- Pemerintah Desa mengirimkan daftar KPM BLT Desa ke Pemerintah Kabupaten/Kota untuk diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) atau dinas terkait lainnya
- Pemerintah Desa menerima persetujuan daftar KPM BLT Desa dari Pemerintah Kabupaten/Kota dan melakukan penyesuaian jika ada perubahan
- Pemerintah Desa melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang daftar KPM BLT Desa yang telah ditetapkan dan mekanisme penyaluran bantuan
Penyaluran BLT Desa
Penyaluran BLT Desa dilakukan setiap bulan mulai Januari 2024. Pemerintah Desa dapat menyalurkan bantuan secara langsung kepada KPM atau melalui lembaga keuangan seperti bank, BPR, BUMDes, atau lembaga lain yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pemerintah Desa harus memastikan bahwa bantuan sampai ke tangan KPM dengan aman, cepat, dan tepat. Pemerintah Desa juga harus membuat laporan penyaluran BLT Desa dan mempublikasikannya di tempat umum yang mudah diakses oleh masyarakat.