- Tanpa Paklaring: Jika tidak memiliki surat keterangan kerja (paklaring), peserta dapat menggunakan dokumen lain seperti ID card karyawan atau surat pengunduran diri sebagai pengganti.
- Usia Pensiun: Mulai Januari 2025, usia pensiun meningkat dari 58 tahun menjadi 59 tahun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015.
Kesimpulan
Proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2025 telah dipermudah dengan adanya layanan online melalui aplikasi JMO dan situs Lapak Asik.
Peserta, baik yang masih aktif bekerja maupun yang telah berhenti, dapat mencairkan saldo JHT sesuai kebutuhan dengan memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang ditetapkan.
Pastikan semua dokumen lengkap dan data yang diberikan akurat untuk memperlancar proses pencairan. ***