Cara Ubah Kelas Kepesertaan BPJS Kesehatan Terbaru

- Editor

Senin, 5 Agustus 2024 - 13:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Peserta BPJS Kesehatan dapat memilih kelas perawatan yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan mereka, yaitu kelas I, II, atau III.

Namun, terkadang ada situasi yang membuat peserta ingin mengubah kelas kepesertaan mereka, baik itu naik atau turun kelas.

Misalnya, karena alasan ekonomi, kualitas pelayanan, atau kenyamanan.

Lalu, bagaimana cara ubah kelas kepesertaan BPJS Kesehatan terbaru?

Apa saja syarat dan prosedurnya? Berikut ini adalah penjelasannya.

Syarat Ubah Kelas Kepesertaan BPJS Kesehatan

Sebelum Anda mengubah kelas kepesertaan BPJS Kesehatan, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi, yaitu:

– Anda harus sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan selama minimal satu tahun, atau satu tahun sejak perubahan kelas terakhir.

– Anda harus merupakan peserta mandiri, yaitu pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau bukan pekerja (BP). Peserta penerima bantuan iuran (PBI) atau pekerja penerima upah (PPU) tidak dapat mengubah kelas kepesertaan.

– Anda harus melunasi iuran BPJS Kesehatan hingga bulan berjalan.

– Anda harus mengubah kelas kepesertaan untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga (KK).

– Anda harus menyiapkan dokumen berupa kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), kartu peserta BPJS Kesehatan, dan formulir perubahan data peserta yang dapat diunduh dari situs resmi BPJS Kesehatan atau diambil di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Cara Ubah Kelas Kepesertaan BPJS Kesehatan

Ada beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk mengubah kelas kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu:

Melalui Aplikasi Mobile JKN

Anda dapat mengunduh aplikasi Mobile JKN di smartphone Anda melalui Google Play Store atau App Store.

Kemudian, Anda dapat melakukan langkah-langkah berikut:

– Login menggunakan nomor kepesertaan dan kata sandi Anda.

– Pilih menu “Ubah Data Peserta”.

– Masukkan perubahan data yang diinginkan dengan memilih jenis kelas yang dibutuhkan.

– Setelah melakukan perubahan, simpan.

Berita Terkait

Mendebarkan! Rencana Pengangkatan P3K 1,7 Juta Honorer Siap Terwujud Akhir 2024
Honorer Kalang Kabut! Tak Semua Bisa Jadi P3K di 2024? Simak Aturannya di Sini
Lima Kabar Bahagia Bagi Penerima Bansos: Saldo Rp400 Ribu Masih Bisa Dicairkan!
Wow! Gaji Pensiunan PNS Naik 12%, Apa Kabar Tunjangan dan Gaji ke-13?
Kabar Gembira! Pensiunan PNS Akan Terima Kenaikan Gaji Hingga 12% Mulai November 2024!
Siap-Siap Pensiunan PNS! 2 Tunjangan Tambahan Menanti di Oktober 2024, Ini Syaratnya
Pensiunan PNS Janda Duda Siap Terima Gaji Oktober 2024, Yuk Cek Daftarnya!
Jangan Sampai Terlewat! Ini Jadwal Pencairan PKH dan BPNT September-Oktober 2024

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 09:12 WITA

Mendebarkan! Rencana Pengangkatan P3K 1,7 Juta Honorer Siap Terwujud Akhir 2024

Sabtu, 14 September 2024 - 09:07 WITA

Honorer Kalang Kabut! Tak Semua Bisa Jadi P3K di 2024? Simak Aturannya di Sini

Sabtu, 14 September 2024 - 09:02 WITA

Lima Kabar Bahagia Bagi Penerima Bansos: Saldo Rp400 Ribu Masih Bisa Dicairkan!

Sabtu, 14 September 2024 - 08:54 WITA

Wow! Gaji Pensiunan PNS Naik 12%, Apa Kabar Tunjangan dan Gaji ke-13?

Sabtu, 14 September 2024 - 01:47 WITA

Kabar Gembira! Pensiunan PNS Akan Terima Kenaikan Gaji Hingga 12% Mulai November 2024!

Berita Terbaru