Rabu, 07 Mei 2025

Catat! ASN Kembali Bekerja 9 April 2025, Cuti Tambahan Tidak Diizinkan

waktu baca 3 menit
Selasa, 8 Apr 2025 11:02 0 30 Redaksi

Pemerintah melalui berbagai instansi telah menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk menambah masa cuti setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah yang jatuh pada tahun 2025 ini.

Para abdi negara dijadwalkan untuk kembali melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat mulai hari Rabu, 9 April 2025.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh ASN di berbagai instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Penegasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan publik tidak terganggu pasca libur panjang Lebaran.

Pemerintah menyadari pentingnya kehadiran ASN di kantor untuk kembali menjalankan roda pemerintahan dan melayani kebutuhan masyarakat yang mungkin tertunda selama masa libur.

Oleh karena itu, seluruh ASN diimbau untuk mematuhi jadwal yang telah ditetapkan dan tidak mengambil cuti tambahan tanpa alasan yang mendesak dan disetujui oleh pejabat yang berwenang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono, sebagaimana dilansir dari Antara pada 7 April 2025, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Serang melarang keras ASN di lingkungannya untuk menambah masa libur setelah cuti bersama Idul Fitri 1446 H/2025.

Langkah tegas ini diambil untuk menjaga kedisiplinan dan efektivitas kerja para ASN dalam melayani masyarakat.

Senada dengan hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) juga telah mengeluarkan Surat Edaran terkait dengan hari pertama kerja pasca libur Lebaran.

Melalui website resminya pada 7 April 2025, KemenPANRB meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi untuk melakukan pengawasan terhadap kehadiran ASN pada hari pertama kerja, yakni Selasa, 8 April 2025.

Meskipun demikian, terdapat penyesuaian sistem kerja Flexible Working Arrangement (FWA) yang diberlakukan pada tanggal 8 April 2025, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025.

FWA ini bukanlah tambahan hari libur, melainkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan.

Penyesuaian sistem kerja FWA ini sebelumnya telah dilaksanakan selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada tanggal 24 hingga 27 Maret 2025.

Dengan adanya FWA pada tanggal 8 April, diharapkan ASN dapat tetap produktif sambil menyesuaikan diri kembali setelah masa libur.

Namun, penting untuk dicatat bahwa pada hari Rabu, 9 April 2025, seluruh ASN diwajibkan untuk kembali bekerja secara normal di kantor.

DetikNews pada 5 April 2025 juga memberitakan bahwa cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah bagi seluruh pegawai ASN berakhir pada tanggal 7 April 2025, dan mereka kembali masuk kerja pada tanggal 8 April 2025, dengan adanya penyesuaian FWA.

Kemudian, pada tanggal 9 April 2025, seluruh aktivitas perkantoran ASN diharapkan berjalan seperti biasa.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tidak ada penambahan libur bagi ASN setelah cuti bersama Lebaran 2025.

Seluruh ASN diimbau untuk mempersiapkan diri dan kembali bertugas mulai tanggal 9 April 2025 guna memastikan kelancaran pelayanan publik di seluruh Indonesia.

Pemerintah berharap agar para ASN dapat memanfaatkan momen Idul Fitri untuk mempererat tali silaturahmi dan kembali bekerja dengan semangat yang baru. ***

Tentang Kami

Newsray.com adalah media informatif harian terpercaya di Indonesia