Pendamping Lokal Desa (PLD) merupakan tenaga profesional yang memiliki peran penting dalam mendampingi proses pembangunan di tingkat desa.
PLD bertugas untuk memastikan bahwa seluruh tahap pembangunan desa dilaksanakan dengan efektif dan sesuai dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas.
Peran ini menjadi semakin penting karena tujuan utama dari pembangunan desa adalah tercapainya keberlanjutan, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun lingkungan, yang sejalan dengan agenda global Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Dengan demikian, tugas pokok dan indikator kinerja PLD menjadi elemen yang sangat penting dalam memastikan kesuksesan pembangunan desa.
Tugas Pokok PLD dalam Pembangunan Desa
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 19 Tahun 2020, terdapat beberapa tugas pokok yang harus dilaksanakan oleh PLD.
Tugas utama ini mencakup pendampingan dalam empat kegiatan besar: pendataan desa, perencanaan pembangunan, pelaksanaan pembangunan, dan pengawasan pembangunan.
Dalam hal ini, PLD diharapkan tidak hanya terlibat secara langsung dalam proses perencanaan dan pelaksanaan, tetapi juga memiliki peran penting dalam pengawasan yang bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses pembangunan berjalan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
Selain itu, PLD juga memiliki tugas penting dalam pendataan terkait implementasi SDGs Desa, kerjasama antar desa, dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).
Setiap kegiatan yang dilakukan oleh PLD harus dicatat dan dilaporkan secara berkala menggunakan aplikasi Sistem Informasi Desa (SID), untuk menjaga transparansi dan mempermudah proses evaluasi.
Indikator Kinerja PLD dalam Pencapaian Tujuan Pembangunan Desa
Untuk mengukur keberhasilan tugas yang dilaksanakan oleh PLD, terdapat beberapa indikator kinerja yang telah ditetapkan.
Indikator ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tahap kegiatan pembangunan desa dilaksanakan dengan baik, sesuai dengan standar yang telah ditentukan, dan berdampak positif bagi masyarakat desa.
Halaman : 1 2 Selanjutnya