Catat! Cara Daftar KIP Kuliah 2024 beserta Dokumen Yang Diperlukan

- Editor

Kamis, 25 April 2024 - 07:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: borneostreet.id

Gambar: borneostreet.id

Program KIP Kuliah 2024 masih membuka pintu bagi calon mahasiswa baru yang bersemangat untuk mengejar pendidikan tinggi.

Bagi mereka yang membidik peluang ini, pemahaman akan dokumen-dokumen penting menjadi kunci untuk memperlancar proses pendaftaran.

Berikut adalah gambaran lengkapnya:

1. Latar Belakang

Program Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan akses pendidikan tinggi kepada masyarakat dari berbagai lapisan, termasuk yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.

Dengan demikian, program ini menjadi titik terang bagi banyak calon mahasiswa yang bermimpi mengejar pendidikan tinggi.

2. Dokumen yang Diperlukan

Proses pendaftaran KIP Kuliah 2024 memerlukan beberapa dokumen penting yang harus dipersiapkan dengan baik.

Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

  1. Bukti Lulusan SMA/SMK/MA tahun 2022, 2023, atau 2024
  2. Fotokopi Ijazah atau Surat Keterangan Lulus
  3. Fotokopi Nilai Ijazah atau Surat Keterangan Nilai Kelulusan
  4. Surat Pernyataan Belum Bekerja
  5. Bukti Keterbatasan Ekonomi Orang Tua meliputi:
    • Kartu Indonesia Pintar (KIP)
    • Kartu Keluarga Sejahtera (PKH)
    • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
    • Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan yang Disahkan
  6. Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua/Wali:
    • Untuk Pegawai Negeri/Karyawan Tetap: Surat Keterangan Slip Gaji dari Pimpinan/Bendahara Gaji
    • Untuk Wirausaha/Usaha Sendiri: Surat Keterangan Penghasilan yang Disahkan oleh Kepala Desa Setempat
  7. Fotokopi Kartu Keluarga dengan Status Pelajar Terbaru
  8. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  9. Foto Calon Mahasiswa
  10. Foto Keluarga
  11. Foto Tampak Depan Rumah
  12. Foto Ruang Tamu
  13. Foto Ruang Keluarga
  14. Foto Ruang Dapur

3. Langkah Selanjutnya

Setelah semua dokumen terkumpul, calon mahasiswa dapat mengakses situs resmi KIP Kuliah 2024 di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id untuk memperoleh informasi terbaru mengenai jadwal pendaftaran dan proses selanjutnya.

Pemahaman yang baik mengenai persyaratan dan langkah-langkah yang harus diambil akan membantu calon mahasiswa untuk melangkah maju menuju pendidikan tinggi yang mereka impikan.

Dengan demikian, informasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas kepada calon mahasiswa baru terkait persiapan yang diperlukan untuk mengikuti program KIP Kuliah 2024.

Semoga kesempatan ini menjadi pintu bagi banyak individu untuk meraih mimpi pendidikan tinggi mereka. ***

Berita Terkait

Mau Tahu Bansos PKH 2024 Anda Cair Berapa? Cek Status dan Rinciannya di Sini!
Cara Terbaru Cek Bansos Juli 2024: Cukup Pakai NIK KTP, Tanpa Ribet!
SETELAH PKH SUDAH SPM, SEKARANG GILIRAN BPNT JULI & AGUSTUS YANG SUDAH SPM UPDATE SIKS NG
INI BARU KABAR GEMBIRA! PKH & BPNT JULI – AGUSTUS RESMI DIPERCEPAT & FIX CAIR BERSAMAAN DI KARTU KKS
INFORMASI GEMBIRA! HARI INI SABTU PENCAIRAN SUDAH BOLEH DICEK HANYA BAGI GOLONGAN KPM INI
INFO CEK SALDO BLT MITIGASI RESIKO PANGAN MRP 600 RIBU HARI INI TAMBAHAN KPM, SIMAK HASIL SABTU 27 JULI 2024
BREAKING NEWS..! ATURAN JUKNIS PENGANGKATAN HONORER JADI PPPK SUDAH SIAP, DIANGKAT TAHUN INI
FIX! KABAR TERBARU PENDAFTARAN PPPK 2024, ADA 3 PERMENPAN RB YANG AKAN DITERBITKAN!!!

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:00 WITA

Mau Tahu Bansos PKH 2024 Anda Cair Berapa? Cek Status dan Rinciannya di Sini!

Sabtu, 27 Juli 2024 - 03:52 WITA

Cara Terbaru Cek Bansos Juli 2024: Cukup Pakai NIK KTP, Tanpa Ribet!

Sabtu, 27 Juli 2024 - 03:44 WITA

SETELAH PKH SUDAH SPM, SEKARANG GILIRAN BPNT JULI & AGUSTUS YANG SUDAH SPM UPDATE SIKS NG

Sabtu, 27 Juli 2024 - 03:40 WITA

INI BARU KABAR GEMBIRA! PKH & BPNT JULI – AGUSTUS RESMI DIPERCEPAT & FIX CAIR BERSAMAAN DI KARTU KKS

Sabtu, 27 Juli 2024 - 03:37 WITA

INFORMASI GEMBIRA! HARI INI SABTU PENCAIRAN SUDAH BOLEH DICEK HANYA BAGI GOLONGAN KPM INI

Berita Terbaru