- 2A: Rp1.748.000 – Rp2.833.000
- 2B: Rp1.748.000 – Rp2.953.000
- 2C: Rp1.748.000 – Rp3.378.000
- 2D: Rp1.748.000 – Rp3.208.000
Golongan III
- 3A: Rp1.748.000 – Rp3.558.000
- 3B: Rp1.748.000 – Rp3.709.000
- 3C: Rp1.748.000 – Rp3.866.000
- 3D: Rp1.748.000 – Rp4.029.000
Golongan IV
- 4A: Rp1.748.000 – Rp4.200.000
- 4B: Rp1.748.000 – Rp4.377.000
- 4C: Rp1.748.000 – Rp4.562.000
- 4D: Rp1.748.000 – Rp4.755.000
Besaran ini menunjukkan rentang gaji pokok yang menjadi komponen utama dalam THR.
Besaran akhir yang diterima juga akan mencakup tunjangan keluarga, pangan, dan tambahan penghasilan.
3. Jadwal Pencairan THR
Pertanyaan yang sering muncul adalah kapan jadwal pencairan THR.
Berdasarkan pengalaman dari tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR biasanya dilakukan mulai H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Jika mengacu pada kalender 2025, Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 30 atau 31 Maret.
Dengan demikian, estimasi pencairan THR dimulai sekitar tanggal 14 Maret 2025.
Meski ini masih bersifat perkiraan, pemerintah biasanya akan mengumumkan petunjuk teknis (juknis) terbaru terkait pembayaran THR menjelang waktu pencairan.
Informasi ini penting terutama bagi pensiunan yang baru pertama kali menerima THR, seperti mereka yang pensiun pada akhir tahun 2023.
Kelanjutan Kebijakan THR di Masa Pemerintahan Baru
Salah satu pertanyaan yang juga sering ditanyakan adalah apakah kebijakan pemberian THR akan dilanjutkan di bawah pemerintahan Presiden Prabowo.
Berdasarkan Nota Keuangan RAPBN 2025 dan berbagai dokumen pemerintah, kebijakan ini tetap berlanjut.