Peningkatan alokasi anggaran ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan para ASN, terutama guru yang memiliki peran vital dalam pembangunan sumber daya manusia di Indonesia.
Kenaikan gaji pokok sebesar 8% untuk ASN dan 12% untuk Pensiunan menjadi bukti nyata dari upaya tersebut.
Dengan demikian, para guru dapat menantikan pencairan gaji ke-13 dengan lebih tenang dan pasti.
Kejelasan jadwal pencairan ini memberikan kelegaan bagi mereka yang mengandalkan pendapatan tersebut untuk kebutuhan sehari-hari maupun kebutuhan keluarga.
Sekali lagi, pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan dukungan yang lebih baik bagi para guru dalam melaksanakan tugas mereka secara optimal demi mencerdaskan kehidupan bangsa.
Semoga dengan adanya pencairan ini, semangat dan dedikasi para guru dalam mengabdi kepada negeri semakin bertambah. ***