Catat! Sebelum Mendapatkan Gaji Dari Dana BOS, Para Guru Honorer Harus Memenuhi Beberapa Syarat Ini

- Editor

Minggu, 14 April 2024 - 03:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikan adalah fondasi utama pembangunan suatu bangsa.

Di Indonesia, sebuah langkah signifikan telah diambil untuk mendukung kualitas pendidikan, yaitu melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Belakangan ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merilis kebijakan baru terkait dana BOS, yang mengalokasikan sebagian dana tersebut sebagai gaji bagi para guru honorer di Indonesia.

Dana BOS merupakan bantuan langsung dari pemerintah yang bertujuan untuk membantu sekolah dalam menjalankan operasionalnya.

Harapannya, dana ini akan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, yang pada gilirannya akan terus ditingkatkan ke depannya.

Salah satu penggunaan dana BOS yang signifikan adalah sebagai sumber gaji bagi guru-guru honorer.

Penggunaan Dana BOS bagi Guru Honorer

Penggunaan dana BOS untuk membayar gaji guru honorer telah menjadi praktik umum di banyak lembaga pendidikan.

Sebagian besar dana ini dialokasikan untuk membiayai gaji para guru honorer.

Namun, dengan skema baru dana BOS, terdapat batasan bahwa pembiayaan untuk gaji guru honorer tidak boleh melebihi 50% dari total dana BOS yang diterima oleh sekolah atau lembaga tersebut.

Sebelum mendapatkan gaji dari dana BOS, para guru honorer harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  • Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Mengajar minimal 24 jam per minggu.
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  • Belum memiliki sertifikat pendidik.

Manfaat Memanfaatkan Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer

Berita Terkait

SELAMAT! Pencaftaran CPNS & PPPK 2024 Bagi Honorer Dibuka Bulan Mei 2024, Honorer P1, P2, dan P3 Bersiap!
Perangkat Desa Kecewa?! Kejelasan Status Perangkat Desa di UU Desa 3/2024 dan Syarat Perangkat Desa
INFO TERBARU! Update Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru TW 1 dan Rapelan Gaji Januari-Februari
Update! Gaji Pensiunan PNS Terbaru 2024 Mengalami Kenaikan Signifikan, Cair Tiap Tanggal Ini…
CATAT! Ini Batas Usia Pensiun untuk PPPK Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014
PERINGATAN! Tanggal 1 Mei 2024 HOAX, Pencairan Gaji ke-13 PNS Tahun 2024 Belum Diumumkan Secara Resmi
Kabar Gembira PEMDA Tentang Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN, Bagaimana dengan Guru Honorer?
Kabar Gembira MenPAN-RB Terbaru Tentang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Ayo Bersiap!
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 01:57 WITA

SELAMAT! Pencaftaran CPNS & PPPK 2024 Bagi Honorer Dibuka Bulan Mei 2024, Honorer P1, P2, dan P3 Bersiap!

Kamis, 2 Mei 2024 - 01:51 WITA

Perangkat Desa Kecewa?! Kejelasan Status Perangkat Desa di UU Desa 3/2024 dan Syarat Perangkat Desa

Kamis, 2 Mei 2024 - 01:49 WITA

INFO TERBARU! Update Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru TW 1 dan Rapelan Gaji Januari-Februari

Kamis, 2 Mei 2024 - 01:46 WITA

Update! Gaji Pensiunan PNS Terbaru 2024 Mengalami Kenaikan Signifikan, Cair Tiap Tanggal Ini…

Kamis, 2 Mei 2024 - 01:36 WITA

CATAT! Ini Batas Usia Pensiun untuk PPPK Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014

Kamis, 2 Mei 2024 - 01:29 WITA

Kabar Gembira PEMDA Tentang Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN, Bagaimana dengan Guru Honorer?

Kamis, 2 Mei 2024 - 01:25 WITA

Kabar Gembira MenPAN-RB Terbaru Tentang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Ayo Bersiap!

Kamis, 2 Mei 2024 - 01:20 WITA

BARU SAJA DIUMUMKAN! Kabar Gembira Kamis 2 Mei 2024, Info Bansos BLT Mitigasi Pangan Rp600.000 Simak Disini

Berita Terbaru