Table of contents:
- Kantor Pos Indonesia
- Himpunan Bank Milik Negara (Himbara): BNI, Mandiri, BRI, dan BTN.
Syarat Penerima Bansos PKH
Untuk dapat menerima bansos PKH, Anda harus memenuhi persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP yang sah.
- Tergolong keluarga miskin berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Telah terdaftar sebagai penerima manfaat bansos di laman Kementerian Sosial.
Besaran Bantuan PKH 2025
Bantuan PKH 2025 disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kelompok penerima. Berikut rinciannya:
- Ibu Hamil: Rp750.000 per bulan (Rp3.000.000 per tahun)
- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000 per bulan (Rp3.000.000 per tahun)
- Siswa SD/sederajat: Rp225.000 per bulan (Rp900.000 per tahun)
- Siswa SMP/sederajat: Rp375.000 per bulan (Rp1.500.000 per tahun)
- Siswa SMA/sederajat: Rp500.000 per bulan (Rp2.000.000 per tahun)
- Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000 per bulan (Rp2.400.000 per tahun)
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per bulan (Rp2.400.000 per tahun)
Cara Daftar PKH Online 2025
Bagi Anda yang ingin mendaftar sebagai penerima PKH 2025, prosesnya kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos.
Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh Aplikasi Cari aplikasi “Cek Bansos” di Play Store atau App Store dan pasang di perangkat Anda.
- Buat Akun Isi formulir pendaftaran, lampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP Anda.
- Verifikasi Akun Admin Kemensos akan memverifikasi akun Anda. Notifikasi akan dikirimkan melalui email jika proses verifikasi berhasil.
- Ajukan Usulan Masuk ke akun Anda, pilih menu “Daftar Usulan,” lalu lengkapi data dan dokumen yang diminta seperti foto KTP dan rumah tampak depan.
Program Bansos Lain yang Cair Januari 2025
Selain PKH, pemerintah juga menyalurkan beberapa program bansos lainnya pada Januari 2025:
- Program Makan Bergizi (MBG): Fokus pada pencegahan stunting, program ini diperluas ke 943 titik layanan gizi di seluruh Indonesia.
- Bansos Beras 10 Kg: Sebanyak 16 juta penerima akan mendapatkan bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kg per bulan.
- Kartu Sembako (BPNT): Bantuan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.