– Lansia: Rp2.400.000
– Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000
Bantuan ini disalurkan melalui KKS atau PT Pos Indonesia dan hanya diberikan kepada KPM yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Demikian update terkini mengenai pencairan bantuan sosial dan penambahan kategori dalam PKH. ***