Diberitakan Kontan.co.id sebelumnya, besaran Gaji PNS 2023 ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Berikut urutan pangkat dan golongan PNS 2023:
1.Golongan I (Juru)
Ia (juru muda)
Ib (juru muda tingkat I)
Ic (juru)
Id (juru tingkat I)
2.Golongan II (Pengatur)
IIa (pengatur muda)
IIb (pengatur muda tingkat I)
IIc (pengatur)
IId (pengatur tingkat I)