Update Penyaluran Bantuan PKH dan BPNT Tahap 1 2025: Pencairan Merata di Lebih Dari 50 Daerah
Kementerian Sosial (Kemensos) Indonesia baru-baru ini mengumumkan bahwa empat bank besar resmi telah diperintahkan untuk mencairkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk alokasi Januari hingga Maret 2025.
Seiring dengan hal tersebut, Kemensos juga telah mengeluarkan Surat Perintah Membayar untuk kedua jenis bantuan sosial ini, menandakan dimulainya proses pencairan yang telah ditunggu oleh banyak keluarga penerima manfaat (KPM).
Pada siang hari ini, kabar baik datang dengan penambahan lebih dari 50 daerah yang terpantau melakukan penarikan saldo bantuan tersebut.
Hal ini menunjukkan bahwa proses pencairan tidak hanya terbatas pada sejumlah kota besar, melainkan telah menjangkau banyak daerah di seluruh Indonesia.
Pencairan ini berlangsung mulai siang hingga malam, memberikan harapan bagi masyarakat yang telah lama menunggu bantuan yang sangat dibutuhkan.
Berdasarkan data yang ada, lebih dari 100 daerah sebelumnya telah teridentifikasi sebagai lokasi pencairan, dan kini angka tersebut bertambah dengan tambahan sekitar 50 daerah lagi.
Pencairan bantuan ini dilakukan melalui empat bank penyalur utama yang telah ditunjuk oleh Kemensos, baik untuk PKH maupun BPNT.
Namun, meskipun pencairan sudah berlangsung di banyak daerah, masih ada beberapa masalah yang dihadapi oleh sebagian penerima manfaat.
Beberapa KPM melaporkan bahwa bantuan mereka belum juga masuk ke dalam saldo mereka, meskipun sudah dilakukan pengecekan dan proses pencairan di wilayah mereka.
Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, ditemukan sejumlah alasan mengapa bantuan tidak cair.
Salah satunya adalah adanya ketidaksesuaian data antara aplikasi Sijor (Sistem Informasi Jabatan Rencana) dan data bank yang tercatat pada penerima manfaat.
Sebagai contoh, terdapat kasus di mana ada perbedaan penulisan nama antara data Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan data yang tercatat di bank, yang mengakibatkan penundaan pencairan.
Selain itu, terdapat juga penerima yang bantuan PKH-nya tidak cair karena hasil penilaian survei menunjukkan bahwa mereka hanya layak menerima satu jenis bantuan sosial saja.
Hal ini berlaku untuk KPM yang sudah mendapatkan bantuan PKH lebih dari tujuh tahun dan berdasarkan hasil survei terbaru, mereka dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan PKH, meskipun tetap terdaftar untuk menerima BPNT.
Bagi KPM BPNT, beberapa kasus lainnya menunjukkan bantuan belum cair karena status pencairan masih dalam tahap “proses cek rekening”.
Dalam hal ini, pencairan akan segera diproses jika tidak ada masalah dengan sinkronisasi data antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan bank.
Proses ini diperkirakan akan selesai dalam waktu dekat, dan banyak yang berharap agar bantuan bisa cair pekan depan.
Pada penyaluran tahap pertama tahun 2025 ini, Kemensos juga mengonfirmasi bahwa data DTKS masih digunakan sebagai acuan untuk pencairan bantuan PKH dan BPNT.
Namun, perubahan kebijakan yang direncanakan akan berlaku pada tahap kedua atau ketiga tahun 2025, di mana data sosial ekonomi nasional akan digunakan sebagai sumber data utama dalam proses verifikasi dan validasi penerima bantuan.
Sementara itu, pencairan bantuan PKH dan BPNT ini juga terpantau meluas di sejumlah daerah yang sebelumnya belum terjangkau.
Di antaranya, provinsi Bali, Banten, Bengkulu, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan beberapa provinsi lainnya.
Di Bali, daerah seperti Kabupaten Buleleng dan Karang Asem tercatat telah menerima pencairan.
Begitu pula dengan Banten yang meliputi Kabupaten Lebak dan Tangerang. Di Jawa Barat, wilayah seperti Kabupaten Cianjur dan Majalengka juga sudah tercover pencairan bantuan.
Selain itu, beberapa kota besar juga turut merasakan manfaat pencairan ini, seperti Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kota Semarang.