– Tunggu balasan SMS yang berisi saldo JP dan data yang dilaporkan oleh perusahaan.
Dengan mengecek saldo JP secara rutin, peserta bisa memantau perkembangan dana pensiunnya.
Peserta juga bisa mengetahui apakah perusahaan telah membayarkan iuran JP sesuai dengan ketentuan. Jika ada ketidaksesuaian, peserta bisa menghubungi BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penjelasan.
Selain itu, peserta juga bisa mencairkan dana JP apabila memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti:
– Memasuki usia pensiun (58 tahun).
– Mengalami cacat total tetap.
– Meninggal dunia (manfaat diberikan kepada ahli waris).
– Mengundurkan diri atau di-PHK dari perusahaan.
– Pindah ke luar negeri secara permanen.
Untuk mencairkan dana JP, peserta harus mengajukan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti:
– Formulir permohonan klaim JP.
– Fotokopi KPJ.
– Fotokopi KTP.