– Fotokopi kartu keluarga.
– Fotokopi buku tabungan.
– Surat keterangan pengunduran diri atau PHK dari perusahaan.
– Surat keterangan cacat total tetap dari dokter (jika mengalami cacat).
– Surat keterangan kematian dan akta kematian (jika meninggal dunia).
– Surat keterangan ahli waris dari kelurahan (jika meninggal dunia).
Setelah mengajukan klaim, peserta akan menerima dana JP sesuai dengan pilihan yang dipilih, yaitu:
– Uang tunai sekaligus.
– Uang tunai sebagian dan sisa dibayarkan secara berkala.
– Uang tunai sebagian dan sisa dibayarkan dalam bentuk asuransi jiwa.